Ilustrasi. IDN Times/Sukma Shakti
Johnson turut mengadukan adanya indikasi rekayasa penanganan kasus melibatkan peran AP selaku Kanit Ranmor Polres Sleman dalam pembuatan laporan Tipe A di Polres Sleman terkait dugaan penganiayaan di Holywings dengan Karmel Nikolas alias KN sebagai sosok terlapornya.
Karmel sendiri diketahui sebagai sosok yang bertikai dengan Bryan di Holywings. Klien Johnson itu sebelumnya menyebut KN telah melakukan provokasi sehingga menyulut pengeroyokan.
Johnson melanjutkan, bahwa sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 2 huruf a, laporan model A dapat dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa. Sementara, AP pada saat peristiwa berlangsung tak berada di lokasi.
Ini menyebabkan klien Johnson tak bisa membuat laporan atas peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya di Polda DIY. Ia juga tidak bisa mengakses Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikarenakan adanya laporan di Polres Sleman.
"Ada gaya-gaya yang dilakukan oleh polisi bikin laporan tapi ternyata bisa merusak sistem dan transparansi yang juga dituntut oleh teman-teman. Jadi, selain kita melapor ada juga polisi yang sengaja melapor," kata Johnson.
Johnson menduga, penanganan kasus yang keluar jalur ini tak terlepas dari adanya faktor konflik kepentingan atau campur tangan 'bekingan' dari dua anggota Polres Sleman terlibat.
Kata dia, salah satu anggota terduga pelanggar kode etik itu memiliki relasi dengan seorang perwira tinggi Polri.
"Salah satunya (relasi) ada yang pangkatnya bintang, kemudian satunya lagi di dinas militer. Auditor militer ya. Bahkan ada yang orangtuanya (terduga pelaku) pengacara. Ini semua bergerak, ini yang menyebabkan kontraksi, menjadi makin gak jelas. Gak on the track sesuai laporan kita," paparnya.