Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 91 kasus pelanggaran pemasangan reklame diproses secara yustisi di pengadilan. Proses pengadilan dilakukan terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami juga melakukan penertiban reklame dari hasil rekomendasi BPK, reklame tersebut diketahui tidak membayar pajak,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto.
Sejak Januari hingga akhir September 2022, total reklame yang ditertibkan sebanyak 3.433, terdiri 3.295 penertiban reklame insidental, 129 pemberian peringatan, empat pembongkaran, dan lima penghentian fungsi.