Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diumumkan, 6 Ditahan

Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Tujuh tersangka diumumkan, enam ditahan oleh Dirreskrimum Polda DIY.
  • Salah satu tersangka adalah mantan anggota dewan dan lurah, serta ada yang sakit.
  • Mbah Tupon terancam kehilangan asetnya berupa tanah dan rumah akibat praktik mafia tanah.

Sleman, IDN Times - Sebanyak tujuh tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon akhirnya diumumkan. Mbah Tupon adalah lansia buta huruf asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY yang terancam kehilangan asetnya berupa tanah dan rumah usai sertifikat asetnya berubah kepemilikan secara mencurigakan.

1. Tujuh tersangka, enam ditahan

tersangka kasus mbah tupon.jpeg
Tersangka kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyebut sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan. Namun, baru enam di antaranya dilakukan penahanan per Jumat (20/6/2025) ini.

"Tersangka kita tahan sejak kemarin Selasa, tiga (di antaranya) kita lakukan penahanan hari ini," ujar Idham di Mapolda DIY, Sleman, Jumat.

2. Eks anggota dewan salah satu tersangka

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi.jpeg
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun ketujuh tersangka itu antara lain Bibit Rustamta alias BR (60) yang diketahui merupakan anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024. Dia juga pernah menjabat sebagai mantan lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Tersangka kedua yakni Triono atau Triono Kumis alias TK (54). Kemudian Vitri Wartini alias VW (50) dan selanjutnya Triyono alias TY.

Selain itu ada sosok Muhammad Ahmadi alias MA (47), serta Indah Fatmawati alias IF (46), sosok yang namanya kini tercantum pada sertifikat aset milik Mbah Tupon.

3. Satu tersangka sakit

Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Tersangka terakhir dalam kasus ini adalah adalah Anhar Rusli (60) alias AH. Dia belum ditahan hingga hari ini dan alasan kesehatan jadi pertimbangan polisi.

"AH dalam kondisi sakit," ucap Idham yang memastikan bahwa sosok tersangka ini masih akan menjalani pemeriksaan lagi.

Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY terancam kehilangan asetnya berupa tanah serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat dugaan praktik mafia tanah.

Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara mencurigakan berubah status kepemilikan.

Pemkab Bantul turun tangan memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini. Di saat bersamaan, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY sudah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama.

Saat ini status sertifikat itu status quo. Pemblokiran ini dilakukan karena adanya sengketa yang saat ini tengah bergulir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us