Ihsan menuturkan, keenam anggota dianggap melanggar SOP lantaran baru menangani kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta pada September 2024.
Padahal, kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor itu terjadi pada Juli 2024. Kata Ihsan, jajaran Bid Propam Polda DIY juga telah menemui keluarga mendiang Darso di Kota Semarang, Jawa Tengah untuk mengonfirmasi hasil pemeriksaan terhadap keenam anggota ini.
Selain menjalani bebas tugas dan patsus, Ihsan memastikan jika keenam anggota tadi kini juga telah diperiksa Polda Jateng atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso.
Diberitakan sebelumnya, enam anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada Januari 2025 ini dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap Darso.
Laporan dibuat oleh keluarga korban yang mengklaim mendapat pengakuan dari Darso bahwa korban dianiaya sejumlah petugas Satlantas Polresta Yogya.
Disebutkan bahwa Darso sempat didatangi petugas pada 21 September 2024 di kediamannya, Kota Semarang. Setelahnya, ia dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia delapan hari berselang.
Keenam anggota Polresta Yogya itu sendiri mendatangi Darso guna meminta klarifikasi perihal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, Juli 2024 lalu.
Terbaru, Darso telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian. Polisi tak melanjutkan kasusnya mengingat Darso sudah meninggal dunia.
Sementara itu, hasil pemeriksaan keenam anggota oleh Bid Propam Polda DIY tak menyampaikan adanya tindak penganiayaan oleh petugas terhadap Darso.