Polisi menangkap enam pelaku dugaan aksi penganiayaan melibatkan senjata tajam di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Saiful mengakui polisi baru melakukan penyelidikan setelah peristiwa ini viral di media sosial, mengingat korban juga tak melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi sosok RK. Hasil pendalaman mendapati petunjuk identitas dan keberadaan para pelaku kabur hingga Jakarta dan Jawa Barat.
Jajaran Polresta Yogyakarta dibantu Tim Subdit Jatanras Polda DIY untuk menjemput dan mengamankan para pelaku. "Sampai saat ini satu tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Saiful.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi dua unit sepeda motor milik pelaku, sebilah senjata tajam berupa celurit, sepotong besi, dan beberapa potong pakaian.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP terhadap para tersangka. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.