Alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon terlihat di Jalan Prof Abdurrahman Basalamah, Makassar, Rabu (23/10/2024). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Andie menuturkan, APK sasaran penertiban berupa rontek, spanduk, umbul-umbul dan baliho yang pemasangannya berada di tempat terlarang, termasuk kawasan sumbu filosofi.
"Penertiban APK ini menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga Kota Yogyakarta agar nyaman dan tertib. Nantinya APK yang ditertibkan tidak bisa diambil kembali oleh tim pasangan calon, dan akan disimpan di Gudang KPU yang berada di Jalan Sultan Agung. Selanjutnya akan diproses oleh KPU," jelas Andie, Rabu (23/10/2024).
Andie menyebut temuan pelanggaran terjadi saat Bawaslu telah melakukan sosialisasi secara masif kepada tim maupun pasangan calon perihal tata tertib atau aturan pemasangan APK demi menjaga kenyamanan, keamaan serta ketertiban wilayah.
"Harapannya kita semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada. Setelah ini kami akan berikan saran dan perbaikan ke tim pasangan calon secara tertulis, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.