Sekretaris Komisi A sekaligus anggota Banggar DPRD Bantul, Jumakir. (Facebook/jumakir)
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, menegaskan para guru swasta yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes PPPK dipastikan takkan menyia-nyiakan kesempatan. Sebab, jika dilihat dari sisi penghasilan, gaji yang mereka terima di sekolah swasta jauh lebih kecil dibandingkan dengan gaji yang diperoleh sebagai guru PPPK. Gaji PPPK setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mencapai Rp2,1 juta per bulan.
"Ya kalau mereka gajinya paling tinggi di kisaran Rp1 juta per bulan dan punya kesempatan menjadi guru PPPK pasti akan memanfaatkan kesempatan tersebut," ucapnya.
Saat para guru swasta berhasil diterima sebagai guru PPPK, mereka dipastikan akan meninggalkan posisi mengajar di sekolah swasta, untuk kemudian bergabung dengan sekolah negeri dengan gaji yang lebih besar. Kesempatan untuk para guru swasta menjadi PPPK sangat terbuka, mengingat dari kuota 466 guru PPPK yang tersedia, masih terdapat sekitar 300 kuota yang dapat diisi oleh guru-guru swasta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
"Kan ini jadi masalah bagi sekolah-sekolah swasta, apalagi sekolah swasta yang muridnya tak banyak dan yayasannya keuangannya terbatas. Ya pasti akan kolaps juga sekolah swasta ini karena tidak ada guru yang mengajar. Merekrut guru yang baru juga tak gampang," tandas politisi PPP ini.