Aksi MPBI DIY menolak UU Ciptaker di halaman kantor Disnakertrans DIY, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY), Irsad Ade Irawan mendesak agar pemerintah bertindak lebih tegas supaya perusahaan memberikan satu hak THR. "Kemudian dendanya, karena barang siapa terlambat memberikan THR maka dia harus membayar denda," ujar Irsad.
Irsad menyebut pemerintah harus menjamin buruh di puluhan perusahaan yang belum membayar THR dan dendanya. "Perusahaan yang belum membayar segera diberikan teguran selama 2x24 jam, setelahnya harus diperlakukan sanksi yang lebih tegas mulai dari pembekuan sampai penutupan perusahaan jika sampai dia tidak membayar THR, dan serikat buruh di Jogja siap mengawal," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotan Kamar Dagang dan Industri, Robby Kusumaharta mengatakan jika ada perusahaan anggota Kadin DIY yang belum membayar THR dapat segera menyelesaikan dalam forum Tripartit yang dibentuk untuk mengatasi jika ada permasalahan.
"Kadin DIY sudah berkomunikasi dengan Kepala Disnaker DIY secara beberapa perusahaan yang belum bayar. Kami yakin pengusaha DIY juga pekerja relasinya bagus. Kita tunggu proses tripartit," ujar Robby.