ilustrasi ikan piranha (unsplash.com/@sofia_rotaru)
Vony mengimbau warga untuk sukarela menyerahkan ikan predator jika memilikinya ke DKP DIY atau boleh dimusnahkan secara mandiri. Pemeliharaan ikan predator atau menjadikannya sebagai hiasan dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator terdiri 28 ikan jenis aligator, dua ekor piranha, dan satu ekor arapaima. Vony juga mencatat, ada lima orang yang menyerahkan ikan tersebut secara sukarela.
"Kalau yang pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak. Masyarakat enggak usah takut, dengan menyerahkan pada kami, mereka tidak kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai karena bisa mengganggu keseimbangan, merusak ekosistem," tutur Vony. Pihaknya pun siap melakukan penjemputan ikan buas tersebut ke rumah warga.