Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Tiga penjual ikan di DIY dijatuhi hukuman kurungan satu hingga dua bulan karena menjual ikan predator dan invasif, termasuk red devil yang mengancam ekosistem perairan.
  • DKP DIY menegaskan tidak ada penjual ikan predator di toko, namun masih ditemukan penjualan online. Pengawasan dilakukan bersama Ditpolairud Polda DIY.
  • Vony mengimbau warga untuk sukarela menyerahkan ikan predator ke DKP DIY atau dimusnahkan sendiri sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020. Sejak awal 2024, DKP memusnahkan 31 ekor ikan predator.

Yogyakarta, IDN Times - Tiga penjual ikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dijatuhi hukuman satu hingga dua bulan kurungan setelah terbukti menjual ikan predator dan invasif.

Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Veronica Vony Rorong menyebut, penjual ikan tersebut dua di antaranya berasal dari Sleman dan satu dari Bantul.

Editorial Team

Tonton lebih seru di