Tak Kuat Lunasi Pungutan, 260 Ijazah SMA di DIY Ditahan Sekolah
Intinya sih...
- 260 ijazah SMA/SMK di DIY masih ditahan oleh sekolah karena tunggakan tagihan pungutan pendidikan.
- AMPPY telah mengadu ke Disdikpora DIY, sebagian besar ijazah sudah dibebaskan tetapi masih ada yang tetap ditahan.
- Pemda DIY mengalokasikan JKP untuk membantu sekolah swasta yang tidak ditanggung pemerintah, berhasil membebaskan 416 ijazah tertahan di sekolah swasta tahap pertama tahun ini.
Yogyakarta, IDN Times - Sekitar 260 ijazah SMA/SMK negeri dan swasta sederajat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih ditahan oleh sekolah. Akibatnya, para lulusan tak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya atau melamar pekerjaan. Ironisnya, penahanan ijazah ini dipicu karena masalah tunggakan tagihan pungutan atau sumbangan pendidikan.
"MAN, SMA, SMK negeri dan swasta, cuma paling banyak swasta," kata Aris, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (10/10/2024).
1. Siswa cuma boleh foto ijazah, lalu pulang
Aris bilang, AMPPY sudah mengadu ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY perihal penahanan ijazah ini. Kepala dinas telah meminta para kepala sekolah negeri mengembalikan ijazah yang tertahan kepada siswa lulusan. Sebagian besar sudah bisa dibebaskan, tapi masih ada segelintir yang tetap menahan.
"Bahkan, baru kemarin anaknya (siswa pemilik ijazah ditahan di sekolah negeri) datang ke sekolah itu ijazahnya cuma difoto aja, habis itu pulang karena memang ijazah belum diberikan," kata Aris.
Aris berujar, persoalan ini terjadi tiap tahunnya karena disebabkan para lulusan ini tidak mampu membayar biaya pungutan pendidikan yang ditetapkan oleh sekolah. Contoh, ada lulusan tahun 2011 yang sampai sekarang ijazahnya masih ditahan.
"Untuk sekolah swasta yang sangat ironis, wali murid sudah melunasi uang praktek, semua sudah. Tunggakannya tinggal uang tinggalan Rp1 juta, uang infaq Rp1 juta. Apa nggak ngelus dada kami ini, padahal anaknya sudah nggak punya bapak juga," kata Aris.
Ada juga kasus di mana sekolah swasta menahan akta kelahiran bersama ijazah dua tahun semenjak kelulusan sang siswa pada 2022 lalu. Selama itu pula sang siswa tak bisa melamar kerja maupun lanjut kuliah.
2. Tiada batasan sekolah swasta tarik pungutan, tunggakan bisa selangit
Aris heran mengapa sekolah swasta tidak memiliki batasan untuk penarikan biaya-biaya sumbangan maupun pungutan, sementara mereka juga menerima dana BOS dan BOSDA. AMPPY mencatat nominal tunggakan terbesar di SMA/SMK swasta senilai Rp22 juta.
"Kalau untuk sekolah favorit, okelah mereka porsinya untuk kalangan menengah atas, lha tapi kalau di pinggiran, pinggiran Gunungkidul tagihan sampai Rp11 juta, ngeri nggak?," tutur dia.
"Di sekolah swasta sudah menjadi budaya, jadi gak ada kontrol dari dinas, yang beralasan itu yayasan, ya berarti yayasan bisa sewenang-wenang sendiri, dong," sambungnya.
Program Jaminan Kelangsungan Pendidikan (JKP) yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY memang bisa membantu menyelamatkan persoalan ijazah tertahan. Seperti bulan Mei 2024 kemarin, ada 400 ijazah yang berhasil dibebaskan.
Tapi, Aris dan AMPPY juga tidak sepakat dengan penggunaan JKP ini sama saja berarti melegalkan penahanan ijazah oleh sekolah.
Maka dari itu, AMPPY melalui surat terbuka meminta kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X agar membebaskan seluruh ijazah lulusan yang saat ini masih ditahan oleh sekolah di seluruh DIY, baik sekolah negeri maupun swasta.
AMPPY juga meminta Pemda DIY merumuskan kebijakan agar tidak ada lagi penahanan ijazah oleh sekolah, juga menjatuhkan sanksi terhadap semua sekolah yang menahan ijazah siswa.
"Kami juga sudah ke Kemenkumham DIY, mendorong pemda menyelesaikan persoalan ini karena menahan ijazah itu melanggar HAM. Kami juga membuka posko aduan," pungkasnya.
3. Pemda bisa alihkan bantuan DAK jika sekolah tahan ijazah
Terpisah, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengaku sudah meminta kepada para kepala sekolah setiap satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi agar mengembalikan ijazah yang tertahan. Dia menekankan, urusan ijazah jangan dikaitkan dengan pungutan, sumbangan, kewajiban biaya dan lain sejenisnya.
Maka, bagi sekolah yang masih kukuh melakukan penahanan ijazah, Didik mengingatkan jika Pemda DIY bisa saja mengalihkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke sekolah lainnya.
"Bisa kita anggarkan ke sekolah lain, kan mereka (sekolah) membuat pernyataan untuk membantu siswa tidak mampu," kata Didik saat dihubungi, Kamis.
Adapun, Pemda DIY mengalokasikan JKP untuk membantu sekolah swasta yang tidak ditanggung pemerintah. Dengan JKP ini, pemerintah berhasil membebaskan 416 ijazah tertahan di sekolah swasta tahap pertama tahun ini.
"Kita menyisir untuk tahap kedua, masih ada (ijazah tertahan) atau tidak. Cuma kita belum tahu, tunggakan masing-masing siswa beda-beda, padahal maksimal alokasi per siswa Rp4 jutaan. Kalau yang lebih dari itu perlu kita bicarakan dengan penyelenggara sekolah," kata Didik.