Gunungkidul, IDN Times - Sebanyak 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 Tahap II resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Selasa (30/9/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih di Ruang Rapat Handayani, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
26 PPPK Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Intinya sih...
26 PPPK Gunungkidul menerima SK Pengangkatan
Penerima SK sudah mengabdi lama, penyerahan SK merupakan tindak lanjut seleksi kompetensi PPPK Tahap II
SK PPPK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi amanah besar
1. Penerima SK PPPK sudah mengabdi lama
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, dalam laporannya menyebutkan, 26 orang PPPK yang menerima SK kali ini terdiri dari 6 tenaga teknis, 18 tenaga kesehatan, dan 2 tenaga guru. “PPPK yang menerima SK hari ini mayoritas sudah mengabdi sangat lama sebagai pegawai non-ASN di Kabupaten Gunungkidul,” ujarnya.
Ia menegaskan, status baru sebagai ASN PPPK membawa konsekuensi pula. “Dengan menerima SK, saudara-saudara bukan lagi bebas berbuat dan berperilaku. Ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN. Jaga sikap, perilaku, nama baik korps, dan integritas sebagai abdi negara,” tegasnya.
2. Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi kompetensi PPPK Tahap II
Menurutnya, para PPPK diminta mempelajari aturan mengenai hak, kewajiban, dan larangan ASN. “Tunjukkan kinerja terbaik, karena saudara adalah orang-orang terpilih. Tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan yang bermutu,” tambahnya.
Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi kompetensi PPPK Tahap II. Seleksi digelar pada 8–9 Mei 2025 dengan 680 pendaftar. Dari jumlah itu, 580 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, dan 574 hadir mengikuti ujian.
“Hasil akhirnya diumumkan 30 Juni 2025, sebanyak 26 peserta dinyatakan lulus. Mereka akan mulai bekerja pada 1 Oktober 2025,” jelas Kepala BKPPD. Ia menambahkan, seleksi tahap II ini merupakan bentuk optimalisasi dari formasi tahap I yang belum terisi.
“ Ini karena ada optimalisasi ketika tahap 1 masih belum terisi dan dapat diisi oleh peserta tahap 2, selanjutnya yang berpotensi nantinya akan diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu.” katanya.
3. SK PPPK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi amanah besar
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa SK PPPK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi amanah besar. Orang nomor satu di Bumi Handayani ini mengingatkan agar PPPK benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi, terutama yang ditempatkan di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan. Ia menyebut pelayanan di Gunungkidul masih belum memuaskan, sehingga mereka yang bertugas harus meningkatkan kualitas dengan bekerja profesional, berintegritas, dan berdedikasi tinggi.
Menurut Endah, tantangan saat ini juga datang dari keterbukaan informasi. “Sekarang masyarakat bisa memberi sanksi sosial kepada kita. Kalau salah bersikap, tekanan publik bisa membuat pimpinan mengambil langkah tegas. Maka, jaga ucapan, sikap, dan perilaku,” tegasnya.
“Selamat kepada para penerima SK PPPK Formasi 2024 Tahap II. Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.