Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Siti Musyrifah menambahkan, jumlah anak yang belum memiliki KIA dapat terus bertambah seiring adanya kelahiran baru setiap hari di Bantul. Untuk ibu yang melahirkan di rumah sakit, klinik, atau bidan yang bekerja sama dengan Disdukcapil, anak yang baru lahir akan langsung mendapatkan akta kelahiran dan KIA.
"Bagi ibu yang melahirkan di luar fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Disdukcapil terkait administrasi kependudukan, maka orangtua harus mengurus sendiri ke Disdukcapil Bantul atau melalui aplikasi Dukcapil Smart," ungkapnya.
Dari 8.712 anak yang belum mengurus KIA, beberapa di antaranya sudah berusia 15 atau 16 tahun dan memilih menunggu hingga 17 tahun untuk langsung membuat KTP. Saat ini, anak berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP, meski e-KTP baru akan diserahkan ketika mereka genap 17 tahun.
"Kalau anak usia 0 sampai SMP tidak memiliki KIA, kemungkinan orang tua yang enggan mencarikan KIA bagi anaknya," tuturnya.