Umi merinci TPS yang bakal menggelar PSU esok hari yaitu TPS 69 Banguntapan, TPS 34 Tamanan Banguntapan (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 16 Sitimulyo Piyungan (surat suara DPD RI). Lalu, TPS 9 Srimartani Piyungan (surat suara presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI), TPS 3 Tirtonirmolo Kasihan (surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi DIY, DPRD Kabupaten).
Selanjutnya, TPS 12 Tegaltirto Berbah (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 29 Tegaltirto Berbah (surat suara DPRD Provinsi), TPS 01 Tirtomartani Kalasan (surat suara presiden dan wakil presiden). Lalu, TPS 02 Tirtomartani Kalasan (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 26 Sidoarum Godean (surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten), TPS 18 Sidoarum Godean (surat suara presiden dan wakil presiden).
Di Kecamatan Sleman, PSU akan diselenggarakan di TPS 26 Tridadi (surat suara presiden dan wakil presiden). Sementara itu di Kecamatan Depok meliputi TPS 126 Caturtunggal (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 125 Condongcatur (surat suara presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten). "Di Kota Jogja, PSU akan digelar di 2 TPS lokasi khusus yakni TPS 901 dan TPS 902 Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan," kata Umi.
Penyebab PSU bervariasi karena kondisinya tiap kota/ kabupaten berbeda pelanggarannya. "Tapi banyak memang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Umi.
Selain itu Umi menyebut beberapa kasus ditemukan ada pemilih yang tidak ikut mengurus formulir model A5 atau formulir model A Surat Pindah Memilih, orang tersebut terdaftar di DPT asal, tapi justru mencoblos di TPS lain. "Itu yang menyebabkan PSU. Untuk menindaklanjuti PSU itu," ujar Umi.