21 ribu peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) di wilayahnya yang dinonaktifkan secara tiba-tiba sejak awal Februari 2026. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Dinkes mencatat per Jumat (6/2/2025) siang, dari 21 ribu peserta yang sempat dinonaktifkan, tercatat sekitar 1.300 peserta telah diaktifkan kembali kepesertaan PBI JK-nya sejak awal pekan ini.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Waryono yang mengampu layanan di Jamkesda sementara menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS setempat ketika permintaan reaktivasi membludak.
"Untuk bagaimana kita bisa lebih cepat mengirimkan data supaya bisa diaktifkan," kata Waryono.
Waryono bilang, pihaknya juga sudah menambah tenaga di setiap counter di MPP untuk mengakselerasi layanan reaktivasi. Berkat kebijakan prioritas peserta, serta dukungan JSS dan kanal WhatsApp, ia mengklaim situasi kini mulai lebih terkendali.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan kepesertaan PBI JK ini dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ucap Rizzky dalam keterangan, Kamis (5/2/2026).
Rizzky menerangkan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial, supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.