Dua pelaku penipuan dan pencurian bermodus gendam di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman kamera pengawas CCTV sekitar mesin ATM drive thru Jalan Magelang, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah hotel, daerah Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024) kemarin.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah kartu ATM sarana tindak pidana, dua buah kartu ATM milik pelaku, satu buah kartu ATM kepunyaan korban, empat unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, serta uang tunai sisa tindak pidana sebesar Rp14 juta.
Kepada petugas, uang hasil curian dipakai kedua pelaku untuk membayar hutang kepada seseorang. Uang itu sebelumnya dipakai keduanya guna memenuhi biaya hidup selama enam pekan beraksi.
Menurut Probo, para pelaku sebelum ini sudah sebulan beraksi di Jakarta, Bogor, dan Bandung, tapi tak ada hasilnya. Aksi mereka baru berhasil setelah dua pekan berada di Yogyakarta.
"Mereka ngakunya (biaya hidup) pinjam dari orang, begitu dapat langsung ditransfer (melunasi). Tapi kita lacak terus alirannya ke mana," imbuh Probo.
Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Probo.