Gunungkidul, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan tanpa busana yang ditemukan di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa (28/3/2023) dengan hukuman mati.