Perkelahian itu melibatkan empat orang dari kubu JTM dan enam orang, termasuk dua pelaku. Saat itu korban diserang menggunakan senjata tajam hingga menderita luka parah.
"(Dampak serangan) pergelangan tangan kanan korban putus. Lalu ada luka terbuka di bagian punggung dan perut," urai Kapolresta.
Korban sempat dilarikan ke RSPAU Dr. S Hardjolukito pascakejadian. Namun, saat mendapat pertolongan pertama dari petugas medis, nyawanya tak lagi tertolong. Jenazah korban hari ini diterbangkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua.
Sementara HK dan YK telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dikenai Pasal 351 ayat 3 jo 170 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara.