Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Keraton Yogyakarta dan Polda DIY terkait Sultan Ground untuk mako Brimob. (Dok. Polda DIY)
Pembangunan dua mako brimob ini sendiri tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Polda DIY yang diteken kedua belah pihak di Kompleks Kasatriyan, Keraton Yogyakarta, hari ini.
Sehari sebelumnya, Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 0245/KHPP/Dulkangidah.VI/ALIP.1955.2022 juga telah diteken. MoU mengatur tentang Pinjam Pakai Tanah Kasultanan, di mana Keraton Yogyakarta bertindak sebagai pihak pertama, sementara Polda DIY bertindak sebagai pihak kedua.
Sementara penandatangan PKS hari ini diwakili GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Dana Datu Suyasa Keraton Yogyakarta dan Irjen Pol Asep Suhendar sebagai Kapolda DIY.
Penghageng II Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta KRT Surya Satrianto mengatakan, ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pinjam pakai tanah, pemanfataan tanah, dan perlindungan hukum.
Adapun maksud dari kerja sama ini yang paling utama adalah menghadirkan dukungan akan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan memenuhi kebutuhan sarana prasarana.
"Juga mendorong terwujudnya sinergitas dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana prasarana Polri serta pelayanan pada masyarakat di wilayah hukum DIY," kata Kanjeng Surya.
Kanjeng Surya menambahkan, pihak kedua juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai Sultan Ground kepada pihak pertama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional Polda DIY.
"Pihak kedua wajib memelihara dan menjaga tanah Kasultanan dan tidak dibenarkan memindahtangankan kepada siapapun dan atau memanfaatkan untuk tujuan lain tanpa seizin Keraton," ucapnya.