Bung Koes menjelaskan Paul dibawa ke Surabaya tanpa didampingi oleh kuasa hukum dan pihak keluarga. Polisi juga telah melakukan interogasi terhadap Paul sepanjang perjalanan dari Yogyakarta ke Surabaya. Paul tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB. Pemeriksaan tidak langsung dilakukan. Tim hukum dari YLBHI-LBH Surabaya baru dapat menemui Paul sekitar pukul 23.05 WIB. Pada saat itulah tim hukum mendapat informasi dari penyidik bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Paul merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri berdasarkan laporan polisi tanggal 1 September 2025. Paul dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Pemeriksaan resmi baru dimulai pada Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung secara maraton tanpa memperhatikan kondisi kesehatan Paul dan baru berakhir pada pukul 15.00 WIB siang. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung menahan Paul.
“Proses hukum ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut aturan yang berlaku, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan didahului pemeriksaan calon tersangka. Selain itu, penangkapan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seseorang mangkir dari dua kali pemanggilan yang sah tanpa alasan jelas,” ucap Bung Koes.