Dalam tahapan ini, penyidik menghadirkan tujuh orang yang kesemuanya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Mereka adalah WD, 16, berperan sebagai pembacok, NMA, 18, selaku pemberi komando penyerangan, PSP, 17 dan LK, 17 sebagai penganiaya, lalu SPM, RD, AP, yang ketiganya masih berusia 16 tahun bertugas sebagai joki. Reka adegan juga dibantu oleh penyidik yang berperan sebagai DPO maupun korban.
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan EH semua terangkum dalam 18 adegan. Dimulai dari awal pengejaran sampai pengeroyokan dan pembacokan.
"Rekontruksi sudah sesuai seperti apa yang disampaikan keterangan pelaku. Karena sebelumnya juga sudah pra rekontruksi. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno, di lokasi rekonstruksi, Minggu.