Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara Endang baru sempat menduga penyebab lambatnya pencairan santunan, muncul surat edaran terbaru dari Kemensos. Menyatakan program santunan kematian dibatalkan.
Alasan dibatalkannya program ini karena anggaran untuk santunan kematian tidak teralokasikan.
"Karena alokasi anggaran di 2021 tidak ada, jadi tidak bisa ditindaklanjuti (permohonan santunan)," ucap Endang.
"Surat Edaran itu juga baru saya terima resmi hari ini, kemudian kami di-WA kemarin Sabtu. Ini kami tindaklanjuti ke kabupaten/kota," ujar dia menambahkan.
Malahan, ada kemungkinan untuk permohonan santunan periode 2020 kemarin juga tidak bisa dicairkan seiring terbitnya SE ini.
Oleh karenanya, Dinsos DIY kini menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke level kabupaten/kota supaya tak ada lagi pengajuan permohonan santunan oleh warga ke pemerintah daerah tingkat dua maupun satu. Karena sudah tidak akan ditindaklanjuti.
"Saya meneruskan SE dari Kemensos untuk informasikan supaya tidak ada lagi yang mengusulkan. Saya minta bantuan ke dinsos kabupaten/kota. Supaya masyarakat tidak menunggu kaitannya dengan yang disusulkan karena tidak ada anggaran, tidak bisa dilakukan," tutupnya.