Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1,4 Juta Liter Minyak Goreng Digelontorkan untuk Warga Jogja

Ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sleman, IDN Times - Sebanyak 1,4 juta minyak goreng yang masuk ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tanggal 5-14 Maret 2022, tidak ditemukan adanya penimbunan. Berdasarkan pantauan Polda DIY minyak goreng itu sudah sampai ke konsumen dengan harga sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.

Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, mengatakan, secara nasional Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan, termasuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

"Polda DIY telah melaksanakan perintah tersebut bahkan sejak jauh-jauh hari. Di DIY belum kami temukan penimbunan minyak goreng," kata Yuliyanto di Taman Hutan Rakyat, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunung Kidul, Rabu (16/3/2022).

1. Stok minyak goreng di DIY surplus

ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Yuliyanto menambahkan berdasarkan data yang diterima Polda DIY, kebutuhan minyak goreng terpenuhi bahkan surplus. Data dari Kemendag, stok minyak goreng yang masuk ke DIY ini adalah 1.445.489 liter.

"Menurut perhitungan, pasokan minyak goreng ke DIY surplus," ujar Yulianto dikutip Antara. 

Yuliyanto menjelaskan terkait dengan masih adanya kelangkaan minyak goreng kemasan khususnya yang beredar di supermarket, seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Mengingat data dari Kementerian Perdagangan menyebut jutaan liter minyak goreng masuk ke DIY sejak awal hingga 14 Maret.

2. Polda DIY sempat temukan penimbunan minyak goreng

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polda DIY, kata Yuliyanto sempat mendapati salah satu gudang di Yogyakarta menyimpan banyak minyak goreng. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan ada bukti penimbunan minyak goreng.

"Beberapa waktu lalu saat kita lakukan pengecekan di salah satu gudang, memang dalam kondisi minyak yang banyak. Tapi saat kita cek ternyata barang baru datang. Karena itu langsung kita pastikan barang itu akan terdistribusi ke kabupaten sesuai dengan surat yang ada di pengantar administrasi minyak goreng tersebut," ujarnya.

3. Beberapa tindakan terkait minyak goreng yang bisa dipidanakan

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut dia, ada beberapa hal terkait minyak goreng yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana, salah satunya menimbun.

"Jadi saat ada yang melakukan penimbunan minyak goreng pasal 107 bisa dikenakan. Ada hal lain lagi, misalnya minyak goreng dialihkan tempatnya yang seharusnya untuk wilayah DIY tapi oleh distributor dialihkan ke Jawa Tengah bisa dikenakan pasal 108," katanya.

Selain itu penyelewengan bisa masuk ranah pidana, mengingat peruntukan minyak goreng ada dua, yaitu untuk konsumsi dan industri. "Sehingga itu berpotensi melanggar peraturan, karena harga di industri memang lebih mahal. Sedangkan untuk harga konsumsi pemerintah sudah menetapkan harga Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan," ujar Yuliyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us