Sleman, IDN Times - Sebanyak 14.529 pekerja di DI Yogyakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan untuk sementara waktu akibat COVID-19.
Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menyebutkan, dari total tersebut, 14.055 di antaranya merupakan pekerja formal dan 474 lainnya merupakan pekerja informal di bidang PPR, CPMI, PMI dan yang lainnya.