Aksi korban apartemen malioboro city, di Lapangan Denggung, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Adapun para korban apartemen Malioboro City menyerukan sembilan tuntutan, pertama, mendesak kepada Bupati, agar mengharuskan pihak Pengembang PT Inti Hosmed untuk mempertanggungjawabkan semua Pajak yang terkait dengan perizinan Apartemen. Kedua, menuntut agar Bupati sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten Sleman untuk bertindak tegas, cepat dan terjadwal dalam mengawal proses perizinan yang dibuat oleh MNC Bank.
Ketiga, mendesak Bupati agar ada timeline yang jelas dari setiap proses yang akan dilakukan oleh MNC sampai sertifikat SHM SRS di terbitkan sehingga semua bisa dilakukan sesuai target waktu yang di tetapkan bersama. Keempat mendesak Bupati untuk membuat pernyataan tertulis secara Notariil antara Pemkab Sleman dengan MNC dan disepakati oleh pihak konsumen yang
diwakili oleh kami (Edi Hardiyanto dan Budijono) agar proses perijinan SLF, proses pertelaan dan penerbita AjB antara konsumen dan MNC segera di laksanakan.
Kelima, menekankan kepada MNC segera membentuk P3SRS yang sudah tertunda selama 5 bulan lebih sejak panMus terbentuk. Keenam, merealisasikan janji Bupati tentang pertemuan rutin setiap bulan dengan pemilik/konsumen untuk update informasi perkembangan kasus Malioboro City. Ketujuh, mendesak Aparat lembaga hukum yakni Polda dan Kejaksaan Tinggi DIY untuk segera menetapkan tersangka sesuai prosedur yang ada.
Kedelapan, mendesak aparat hukum harus bertindak adil dan tidak boleh tebang pilih dalam proses pidana kasus Malioboro City, jangan sampai masuk angin dan adanya berpihakan dengan pihak terlapor. Kesembilan, tidak ada intervensi apapun dari pihak manapun dalam proses administrasi dan perlu melibatkan Kejaksaan dan KPK dalam proses ini.