Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lokasi proyek pengerjaan konstruksi Jalan Tol Yogyakarta-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman. (Dok. PT Adhi Karya)

Intinya sih...

  • Dua padukuhan di Sleman terkena pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-YIA Seksi 3
  • Lebih dari 100 bidang tanah dari Padukuhan Tangkilan dan Sebaran terdampak
  • Nilai tanah terdampak tol bervariasi, berkas warga pemilik lahan akan melalui proses validasi

Sleman, IDN Times - Sebanyak dua padukuhan di Kalurahan Sidoarum, Godean, Sleman dipastikan terkena pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-YIA Seksi 3 Jogja - Kulon Progo. Dua padukuhan tersebut adalah Tangkilan dan Sebaran.

 

 

1. Seratus bidang tanah lebih di Sidoarum terdampak pembangunan jalan tol

Jalan tol fungsional menuju Klaten, Yogyakarta. (ANTARA/Shofi Ayudiana)

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo menuturkan, terdapat lebih 100 bidang tanah dari Padukuhan Tangkilan dan Sebaran yang terdampak pembangunan jalan tol.

"Tangkilan dan Sebaran itu total 109 bidang tanah," terang Hary ditemui di Sidoarum, Kamis (1/8/2024). Menurut Hary, total luasan tanah terdampak tol dari dua padukuhan tersebut sekitar 5,15 hektare.

2. Bocoran nilai ganti rugi

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Hary melanjutkan, nilai atau harga tanah yang dipatok pada bidang terdampak tol di Sidoarum bervariasi, dinilai dari lokasi dan jenis lahan yang terimbas infrastruktur jalan bebas hambatan itu.

Dia mencontohkan, nilai lahan sawah pinggir jalan kabupaten, dan harga per meter persegi pekarangan pinggir jalan kabupaten tidak akan sama.

"Harganya juga berbeda lagi dengan sawah dalam atau dekat jalan kabupaten maupun dengan harga sawah pinggir jalan desa dan sebagainya. (Nilainya) Rp1,1 juta sawah dalam. Sawah pinggir jalan kabupaten Rp3,6 juta. Pekarangan pinggir jalan kabupaten itu Rp4,2 juta," urai Hary.

3. Validasi berkas sebelum pencairan

Ilustrasi sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. (IDN Times/Dicky)

Hary menambahkan, berkas warga pemilik lahan bakal melalui proses validasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

Berkas lengkap akan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya diproses sebelum diusulkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Untuk pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) paling cepat akan bisa dicairkan sekitar dua bulan. Tapi nanti tergantung kelengkapan berkas kemudian proses oleh PPK," pungkasnya.

Editorial Team