Bantul, IDN Times - Selama bulan Januari 2026, Polres Bantul mencatat sebanyak 10 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Bumi Projotamansari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto mengatakan pada periode tanggal 1-26 Januari 2026, terjadi 140 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara mengalami luka-luka berat hingga ringan dengan kerugian materiil mencapai Rp96 juta. "Total korban 176 orang dengan luka-luka berat dan luka-luka ringan," jelasnya, Senin (26/1/2026).
10 Orang Meninggal Akibat Laka Lantas di Bantul Selama Januari 2026

Intinya sih...
Minimnya kesadaran pengendara dan kurangnya toleransi antar-pengguna jalan menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Bantul.
Masyarakat diminta untuk tidak abai terhadap aturan berkendara, seperti memastikan lampu dan rem berfungsi optimal serta menggunakan helm standar SNI.
Pengendara dilarang keras menggunakan ponsel saat berkendara serta tidak mengantuk dan mabok demi keselamatan bersama di jalan raya.
1. . Tiga faktor penyebab kecelakaan lalu lintas
Polres Bantul menilai kejadian ini dipicu oleh minimnya kesadaran pengendara, kurangnya toleransi antar-pengguna jalan sehingga berujung petaka. "Kebanyakan disebabkan oleh berkendara dengan kecepatan tinggi tanpa dibarengi dengan kewaspadaan," tandasnya.
Rita mengatakan tiga faktor utama penyebab laka lantas, yakni manusia (human error), kondisi jalan, dan kelaikan kendaraan. Faktor manusia tetap menjadi penyumbang tertinggi, terutama dalam kasus kecelakaan tunggal atau out of control (lepas kendali).
"Secara teori, faktor manusia memang lebih tinggi. Kebut-kebutan di jalan yang sempit atau tikungan yang bergelombang memicu terjadinya lepas kendali. Ini menjadi bahan analisa dan evaluasi (anev) kami ke depan," tambahnya.
2. Masyarakat diminta untuk tidak abai terhadap aturan berkendara
Menyikapi situasi ini, Polres Bantul memberikan atensi khusus dan meminta masyarakat untuk tidak abai terhadap aturan teknis berkendara. Banyak kecelakaan terjadi karena hal sepele, seperti tidak adanya lampu utama atau lampu belakang yang berfungsi.
“Pastikan lampu dan rem berfungsi optimal sebelum berangkat serta wajib menggunakan helm standar SNI,” imbuhnya.
3. Patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama
Selain itu, pengendara dilarang keras menggunakan ponsel saat berkendara serta tidak mengantuk dan mabok. "Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman, bukan lokasi tragedi," tuturnya.