Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251120-WA0039.jpg
Ilustrasi Judol (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Penghentian bansos terindikasi terlibat Judol sejak September 2025, meliputi PKH, BLTS, PBI, dan BPNT.

  • Dinsos belum memiliki data lengkap penerima bansos yang dihentikan, masih menunggu informasi dari Kapanewon dan Kalurahan.

  • KPM yang merasa tidak terlibat judi online dapat mengajukan sanggahan atau klarifikasi ke Kemensos melalui aplikasi dengan bantuan pendamping sosial.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

‎Bantul, IDN Times - Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bantul resmi dihentikan menerima bansos karena diduga menggunakannya untuk judi online (judol).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya, menyebutkan data dari Dinas Sosial DIY mencatat 7.001 KPM tidak sesuai peruntukan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.711 KPM di Bantul terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online.

“Ada 1.711 KPM diberhentikan sebagai penerima manfaat akibat terindikasi bansos untuk judol,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

‎1. Penghentian bansos yang terindikasi terlibat Judol sejak bulan September 2025‎

Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai. (IDN Times/Istimewa)

Menurut Tri, penghentian bansos bagi ribuan KPM tersebut sudah dilakukan sejak pencairan terakhir pada September 2025. Bantuan yang dihentikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Data itu merupakan laporan dari Kementerian Sosial. Kemensos melakukan pendataan bersama PPATK. Ada NIK KPM yang terdeteksi digunakan untuk mengakses aplikasi judi online,” jelasnya.

‎2. Dinsos belum dapat data lengkap

Ilustrasi penyaluran bantuan langsung tunai kepada masyarakat penerima manfaat. (dok. Kemensos)

Meski ada 1.711 KPM yang dihentikan sebagai penerima bansos, Tri mengaku belum mengetahui sebaran penerima dari Kapanewon maupun Kalurahan mana saja. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima data identitas lengkap dari para KPM tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan by name dan by address. Karena itu, kami tengah bersurat ke Gubernur DIY melalui Bupati Bantul agar ke depannya bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya.

‎3. KPM bisa mengajukan sanggahan jika tak terlibat judol

Para penerima BLT dari kelompok nelayan dan pengelola hasil perikanan di PPU (IDN Times/Ervan)

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa KPM yang merasa bansosnya dihentikan padahal tidak pernah mengakses judi online dapat melakukan penyanggahan atau klarifikasi ke Kemensos melalui aplikasi. Proses tersebut dapat dibantu oleh pendamping sosial di masing-masing wilayah. Pendamping akan membuat laporan sosial jika terbukti penerima tidak pernah bermain judi online atau identitasnya disalahgunakan pihak lain.

"Adapun jumlah penerima bansos di Bantul saat ini mencapai 54 ribu KPM. Saat ini sudah ada 20 KPM yang mengadu ke Dinsos terkait penghentian bansos karena terindikasi judi online," katanya.

Editorial Team