Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Hemas. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).
Sementara Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, GKR Hemas mengatakan, pihaknya fokus pada penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan, di samping menghadirkan sistem rujukan yang efektif dan efisien bagi korban kekerasan melalui penanganan komprehensif sesuai dengan kebutuhan korban.
FPKK DIY, menurut GKR Hemas, hadir sebagai wadah kemitraan multi sektor serta multi lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Mulai dari aparat penegak hukum, OPD, rumah sakit hingga LSM telah bersinergi mencegah dan menangani perempuan dan anak korban kekerasan.
"Penanganan korban kekerasan di DIY dilakukan secara berjejaring, didukung oleh mekanisme penjamin pembiayaan bersama berbagai pihak. Mekanisme ini memungkinkan korban kekerasan yang membutuhkan pelayanan medis secara cepat dapat tertangani sesuai dengan kebutuhannya, secara gratis," papar GKR Hemas.
Penanganan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh korban, kata GKR Hemas, adalah tugas dan tanggung jawab kolektif. Koordinasi multisektor wajib berjalan dapat mengentaskan perempuan dan anak dari jeratan kerentanan menjadi korban kekerasan, di samping perlunya edukasi mengenai hal itu.
"Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama bergerak, bekerja sama dalam mengakhiri kekerasan dan menciptakan dunia yang lebih baik untuk semua. Mari bersama mendorong perempuan dan anak korban kekerasan untuk berani melaporkan apa yang telah dialaminya," imbau GKR Hemas.