Aksi MPBI DIY memperingati hari buruh 1 Mei 2024 di Jogja. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Irsad merinci, tuntutan yang disuarakan dalam aksi, adalah revisi UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 untuk melaksanakan mandat MK dan memperkuat perlindungan hak-hak buruh. Kedua, cabut UU Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya sampai ke akar-akarnya.
Ketiga, naikkan upah buruh sebesar 50 persen dan sejahterakan seluruh pekerja, termasuk pekerja gig economy, pekerja migran, pekerja kreatif, dan pekerja aplikasi digital lainnya.
Keempat, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang memperburuk kondisi kerja buruh. Kelima, revisi UU Jaminan Sosial untuk memperluas perlindungan sosial dan sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Terakhir, tolak penggusuran dan laksanakan reforma agraria sejati secara murni dan konsekuen untuk kesejahteraan rakyat.
"May Day tahun ini adalah momen untuk menunjukkan bahwa perjuangan buruh bukan hanya tentang upah, tetapi juga tentang hak hidup yang adil dan bermartabat bagi seluruh rakyat pekerja. MPBI DIY menyerukan kepada seluruh buruh, mahasiswa, pelajar, seniman, petani, dan masyarakat luas untuk bergabung dan memperkuat solidaritas," kata Irsad.