Senator Jogja Sentil Logika Pemerintah soal Kontrasepsi Pelajar
Intinya Sih...
- Anggota DPD RI kritik peraturan pemerintah yang memfasilitasi alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
- Hilmy meminta pemerintah merevisi PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya.
- Ia menyarankan sosialisasi alat kontrasepsi dilakukan di fasilitas kesehatan dan berkolaborasi dengan Kementerian Agama.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad mengkritik peraturan pemerintah yang memfasilitasi alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan bagi siswa sekolah atau pelajar.
Hilmy berpendapat, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo melegalkan hubungan seksual untuk kalangan remaja atau anak sekolah.
1. Minta segera direvisi
Senator yang akrab disapa Gus Hilmy itu menilai pemerintah tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan tersebut. Atas ditekennya PP tersebut pada 26 Juli 2024 lalu, Hilmy meminta pemerintah untuk segera merevisi isi dari PP itu.
"Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah," kata Gus Hilmy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (6/8/2024).
"Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya," lanjut Hilmy menegaskan.
2. Sentil logika pikir pemerintah
Hilmy berpendapat, pemerintah tak perlu menyediakan alat kontrasepsi di depan anak sekolah jika ingin melakukan sosialisasi. Ia memberi contoh pada edukasi tentang sistem reproduksi, yang tidak menunjukkan secara langsung alatnya melainkan ilustrasi.
"Masa kita (pemerintah) mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini," kata anggota Komite I DPD RI tersebut.
Baca Juga: Pemda DIY Dukung Kebijakan Pengawasan Jajanan di Sekolah
3. Muatan pasal multitafsir
Lebih lanjut, Gus Hilmy meminta pemerintah melakukan revisi redaksional atau penghapusan pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini, menurutnya, untuk menghindari multitafsir pada ayat tersebut dalam pelaksanaannya.
Alasan Hilmy, karena pasal tersebut dianggap menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.
"Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata 'menyediakan' diganti 'mengedukasi'. 'Menyediakan alat kontrasepsi' menjadi 'Mengedukasi tentang alat kontrasepsi'," jelas Hilmy.
Menurut Gus Hilmy, kata 'menyediakan' dalam pasal tersebut sangat rawan terhadap pemaknaan yang berbeda-beda.
"Kalau kita (pemerintah) menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir," katanya.
4. Sosialisasi juga jangan di sekolah
Lebih lanjut, Gus Hilmy meminta nantinya sosialisasi tentang alat kontrasepsi tidak dilakukan di sekolah, melainkan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Ia juga menyarankan pelaksanaan PP tersebut berkolaborasi dengan Kementerian Agama.
“Yang perlu kita tekankan lagi adalah sosialisasinya tidak perlu di sekolah. Akan lebih tepat sasaran jika dilakukan di fasilitas kesehatan. Jika perlu dikolaborasikan dengan Kemenag. PP ini memang soal kesehatan, tapi pelaksananya bisa lintas kementerian, termasuk Kemenag," ujar Gus Hilmy.
Hilmy juga mengatakan, PP ini juga bisa ditujukan untuk calon pasangan yang akan menikah.
"Sangat mungkin ini (PP) juga disosialisasikan di KUA-KUA, bagi pasangan yang sudah siap menikah. Edukasi calon pengantin bukan hanya soal pra nikah dan berbagai konsekuensi dari pernikahan, tapi juga penting soal kesehatan reproduksi," jabarnya.
Di sisi lain, Hilmy tak mempersoalkan pasal yang berisi perilaku seks yang sehat, aman, dan bertanggung jawab lantaran ditujukan untuk orang dewasa. "Itu ada pasal berikutnya," pungkas Hilmy.
Baca Juga: Begini Aturan Sediakan Kontrasepsi untuk Pelajar yang Disetujui Jokowi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.