Polda DIY Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Perkiraannya, ditumbuhi tanaman ganja seberat 500 kilogram

Intinya Sih...

  • Polisi DIY musnahkan ladang ganja di Aceh seluas 3 hektare.
  • Penemuan ladang ganja berkat pengembangan kasus pengedaran di Aceh, Medan, dan Yogyakarta.
  • Dua pelaku pengedaran ganja diamankan dan dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan ladang tanaman ganja yang ditanam di atas lahan seluas 3 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Polisi juga mengamankan dua pelaku pengedaran ganja yang mengarahkan mereka pada penemuan ladang tanaman psikotropika ini.

1. Temukan 500 kilogram tanaman ganja

Polda DIY Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di AcehGanja yang disita Polda DI Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, menuturkan ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim penyidik dari jajarannya pada 22 Agustus 2024 lalu. Kala itu, penyidik menemukan kurang lebih 2.500 tanaman ganja yang tumbuh di ladang tersebut.

"Ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter," kata Fajarini di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (6/9/2024).

2. Cabut tanaman dan musnahkan di lokasi

Polda DIY Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Acehilustrasi tanaman ganja (pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

Kata Fajarini, 2.500 tanaman ganja itu diperkirakan memiliki berat sekitar 500 kilogram dengan asumsi lima batang pohon ganja mempunyai berat satu kilogram.

"Ditres Narkoba melakukan upaya pencabutan pohon ganja tadi yang masih tumbuh kemudian dibakar di lokasi tersebut," imbuh Fajarini.

Selain tanaman tumbuh, kata Fajarini, penyidik juga menemukan dua buah karung berisi daun ganja hasil panen. Berat total kedua karung tersebut 50 kilogram.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ala Vina Cirebon di Jogja, 2 Buron Serahkan Diri

3. Ungkap pengedar jaringan antarpulau

Polda DIY Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di AcehIlustrasi. Ladang ganja yang ditemukan di kawasan Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Fajarini menjelaskan, terungkapnya keberadaan ladang ini berkat pengembangan pada kasus pengedaran ganja di Aceh, Medan dan Yogyakarta. Dua pelaku diamankan dalam hal ini adalah MTH, warga Kasihan, Bantul, dan MF (27), warga Brayan, Medan Barat.

MTH ditangkap di rumahnya bersamaan dengan barang bukti 153,17 gram ganja. Dari pemeriksaan yang bersangkutan, terungkap cara MTH mendapatkan ganja. Ia memesan kepada sebuah akun Instagram dan menentukan titik alamat pengiriman di Kebumen, Jawa Tengah.

"Penyidik lalu menuju ke Kebumen dan benar ditemukan paket (ganja pesanan pelaku) sebanyak 1.020 gram," beber Fajarini.

Petunjuk kemudian mengarah kepada MF. Ditresnarkoba Polda DIY kemudian menangkap sosok pemasok ganja itu pada 19 Agustus 2024 lalu beserta barang bukti ganja seberat 869 gram.

Selanjutnya, ia baru mengaku bahwa ganja yang dirinya peroleh berasal dari ladang di Gayo Lues tadi yang ditemukan dan dimusnahkan oleh polisi setelahnya. Bersama dengan barang bukti dua karung ganja temuan di ladang, MF lalu dibawa ke Mapolda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

MTH dan MF kini sudah berstatus sebagai tersangka. Keduanya dikenakan dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara maksimal selama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Antisipasi Scam Sektor Keuangan, Satgas PASTI OJK Bentuk PUSAKA

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya