PK Ditolak, Demokrat Kubu Moeldoko Arahkan Suara ke Parpol Lain

Langsung move on

Yogyakarta, IDN Times - Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, HM Darmizal MS, menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali atau PK terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat," kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

1. Sikap dan arah politik baru

PK Ditolak, Demokrat Kubu Moeldoko Arahkan Suara ke Parpol LainPartai Demokrat (demokrat.or.id)

Kata Darmizal, pihaknya juga akan langsung move on setelah ditolaknya PK ini. Dalam waktu dekat ini, barisan KLB Demokrat se-Indonesia bakal menentukan sikap dan arah politik dalam waktu dekat.

"Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik," ucapnya.

2. Isyaratkan merapat dukung parpol

PK Ditolak, Demokrat Kubu Moeldoko Arahkan Suara ke Parpol LainAksi cap jempol darah yang dilakukan ratusan kader dan relawan Partai Demokrat sebagai bentuk perlawanan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko ke Mahkamah Agung. (instagram.com/@agusyudhoyono)

Darmizal yang juga merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memberi sinyal bahwa barisan KLB se-Indonesia bakal mengalihkan suara ke parpol lainnya dalam agenda sikap dan arah politik baru.

"Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh," ucapnya.

Baca Juga: AHY: Pembegalan Partai Demokrat Wujud Kemunduran Demokrasi

3. PK Moeldoko ditolak

PK Ditolak, Demokrat Kubu Moeldoko Arahkan Suara ke Parpol LainKepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, menurut Hakim Agung dan juru bicara MA, Suharto, alasan pihaknya menolak PK Moeldoko karena novum yang diajukan pihak mantan Panglima TNI itu tidak cukup kuat.

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Selain itu, Suharto mengatakan majelis hakim menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Menurut Suharto, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.

"Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi," tutur dia. 

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Partai Demokrat

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya