Mahfud soal Nasib RUU MK: Hampir Pasti Disahkan

Dia pesimis pengesahan RUU itu masih bisa disanggah

Intinya Sih...

  • Mahfud MD yakin RUU MK akan disahkan meski dianggap kontroversial.
  • Hampir semua UU disahkan setelah lolos rapat pembahasan tingkat satu.
  • Walkout saat rapat pleno tidak mencegah pengesahan UU jika mayoritas suara mendukung revisi.

Sleman, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD yakin RUU MK tetap bakal disahkan di tengah sorotan terhadap sejumlah pasalnya yang dianggap kontroversial.

"Hampir dipastikan sudah nanti akan disahkan," kata Mahfud usai jadi pembicara di UII, Sleman, Rabu (22/5/2024).

1. Sudah lewat pembahasan tingkat satu

Mahfud soal Nasib RUU MK: Hampir Pasti DisahkanGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Ketua MK itu berujar, hampir semua UU disahkan ketika telah lolos rapat pembahasan tingkat satu jika menilik dari sejarah pengesahan bakal beleid selama ini.

"Kita ngelawan pun kayanya kalau dari sudut formal ya ngelawan pun sudah nggak bisa, di tingkat pengesahan, di tingkat pleno hampir tidak ada di pleno itu suatu RUU yang sudah disahkan di pembahasan tingkat satu kedua itu disanggahkan di pleno itu nggak ada sampai sekarang," kata mantan cawapres itu.

2. Walkout pun percuma

Mahfud soal Nasib RUU MK: Hampir Pasti DisahkanGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Menolak keputusan dengan cara walkout saat rapat pleno, kata Mahfud, boleh-boleh saja. Akan tetapi, hal itu juga tidak akan mencegah pengesahan saat mayoritas suara menyepakati adanya revisi pada sebuah UU.

"Itu enggak mempengaruhi walkout," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud: Tiga Hakim Potensi Diberhentikan bila RUU MK Disahkan DPR

3. Tolak revisi sejak masih jadi menko

Mahfud soal Nasib RUU MK: Hampir Pasti DisahkanPakar hukum tata negara sekaligus mantan ketua MK, Mahfud MD. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Mahfud sendiri pernah menyatakan menolak untuk membahas kelanjutan RUU MK saat dirinya masih menjabat Menko Polhukam dulu sekitar. Dia pernah ditunjuk sebagai wakil pemerintah dalam rapat kerja bersama legislatif membahas revisi keempat UU MK.

Beberapa pasal yang ia anggap rancu adalah Pasal 23 RUU MK yang menyebutkan hakim mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun. Dalam artian, hakim MK wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk dievaluasi kembali setiap lima tahun.

Mahfud juga keberatan soal peralihan Pasal 87 RUU MK. Pasal ini mengatur hakim sudah bertugas lebih dari lima tahun, tetapi belum sepuluh tahun harus dimintakan izin kembali kepada institusi pengusulnya. Sehingga, ini menimbulkan konsekuensi pada Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo yang bisa saja diberhentikan secara mendadak sebelum memasuki masa pensiun mereka.

"Nah saya tidak setuju waktu itu, pak kalau ada perubahan pasal seperti ini, seharusnya ini berlaku untuk yang akan datang. Biasanya ketentuan peralihan bunyinya begini, bagi hakim yang sekarang bertugas maka dianggap sah sesuai dengan UU ini sesuai dengan keppres yang memberlakukannya. Keppresnya itu ya besok, sesuah ia habis masa tugasnya di dalam lima tahun yang kedua, keppresnya sudah ada, kenapa diminta konfirmasi lagi, kan melanggar asas hukum tata negara, asas kepastian hukum," ucapnya.

4. Lapor Jokowi

Mahfud soal Nasib RUU MK: Hampir Pasti DisahkanPresiden Jokowi dan Ibu Negara, Iriana Joko Widodo terbang ke Sumatra Barat (dok. Sekretariat Presiden)

Sebelum pembahasan RUU MK itu sampai ke titik buntu, Mahfud mengaku telah melapor ke Presiden Joko Widodo pada September 2023. Saat itu, dia berkata menolak pembahasan RUU MK lantaran khawatir aturan itu mengganggu independensi hakim jelang Pilpres 2024 dan Jokowi pun mengiyakan.

"Waktu itu saya belum ikut pilpres, saya menolak ini dalam setiap persidangan saya menolak. Saya enggak tahu kalau saya mau ikut Pilpres," pungkasnya.

Baca Juga: RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Sisi Gelap Kekuasaan

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya