KLHK Klaim Alih Fungsi Lahan di Indonesia Menurun Tiap Tahun

Alih fungsi capai 130 ribu hektare per tahun

Sleman, IDN Times - Luasan alih fungsi lahan perhutanan menurun dari tahun ke tahun. Penurunan itu terjadi sejak tahun 2000-an.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, mengklaim saat ini tercatat hanya 130 ribu hektare lahan hutan per tahun saja yang beralih fungsi menjadi non kehutanan.

"Sekarang kita sudah bersyukur ya, sejak 2000-an itu sampai sekarang ini kan sudah terjadi penurunan dan per tahunnya itu hanya 130 ribu hektare," kata Bambang ditemui di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sleman, DIY, Rabu (26/6/2024).

1. Klaim untuk dukung pembangunan nasional

KLHK Klaim Alih Fungsi Lahan di Indonesia Menurun Tiap TahunProgres terkini pembangunan Bandara IKN (dok. BKIP Kemenhub)

Menurut Bambang, peralihan lahan hutan tersebut dimanfaatkan demi mendukung pembangunan secara nasional. Luasan lahan sebesar 130 ribu hektare per tahun yang beralih fungsi itu, kata Bambang, diarahkan untuk mendukung produktivitas masyarakat, macam lahan garapan hingga fasilitas umum.

Dia memastikan dalam prosesnya KLHK dan pemerintah daerah tetap turun tangan melakukan pengawasan.

"Itu memang mendukung pembangunan non kehutanan. Jadi apa yang kita lakukan dalam satu perencanaan yang terintegrasi selama ini itu mendukung sekali lagi pembangunan nasional," jelasnya.

"Memang sudah menjadi pembangunan non kehutanan. Itu kan pelepasan-pelepasan yang memang diarahkan untuk produktivitas, tentunya ada juga lokasi untuk lahan garapan, pemukiman, sarana prasarana, fasum, faskes dan itu semua untuk menjamin produktivitas yang kita inginkan dari masyarakat yang ada di sana itu terjamin," ucapnya.

2. Aturan untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran

KLHK Klaim Alih Fungsi Lahan di Indonesia Menurun Tiap TahunSekretaris Jendral KLHK, Bambang Hendroyono. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Bambang menambahkan berlandaskan aturan yang ada, pembangunan dengan pemanfaatan lahan hutan itu tidak serta memungkinkan terjadinya praktik eksploitasi pihak-pihak tak bertanggung jawab. Adanya aturan ini menurutnya untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan sebagai dampak dari pembangunan.

"Jadi bagaimana tadi kuncinya indeks kualitas lingkungan hidup yang dilihat. Peningkatan luasan dari penutupan hutannya, peningkatkan penutupan lahannya, peningkatkan bagaimana tidak terjadi pencemaran dan kerusakan dan peningkatkan bagaimana penanganan keanekaragaman hayati bisa kita kelola," ujar Bambang.

Baca Juga: KLHK akan Kawal Beach Club Pantai Krakal jika Berdampak ke Alam

3. Tak ada masyarakat yang diabaikan

KLHK Klaim Alih Fungsi Lahan di Indonesia Menurun Tiap TahunIlustrasi alih fungsi lahan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KLHK memastikan alih fungsi lahan untuk pembangunan itu tetap dikawal oleh pemerintah secara menyeluruh, sebagaimana upaya negara sejak beberapa tahun terakhir.

"Jadi itulah yang dilakukan oleh pemerintah sampai 2023, laju penurunannya itu jelas sekali terlihat dan sampai saat ini kita bersyukur sudah jauh menurun sekalipun kita masih melaksanakan pembangunan. Jadi kebijakan sekalipun itu alih fungsi itu tetap dikawal oleh pemerintah dengan baik," katanya.

Bambang memastikan tidak ada masyarakat yang diabaikan dalam proses alih fungsi lahan itu. Partisipasi masyarakat, bagi KLHK, adalah sesuatu yang tak terelakkan.

"Jadi tidak ada yang tertinggal sehingga itu yang dilakukan pemerintah sekian tahun ini. Sehingga yang penting sinkronisasi dan kolaborasi dari pusat provinsi dan kabupaten dalam menata kelola untuk tetap dalam satu kesatuan sistem," katanya.

Baca Juga: Walhi: Proyek Beach Club Gunungkidul Masih Mungkin Jalan

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya