Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Advokat YLBHI Jadi Tersangka ITE

Dianggap lakukan pencemaran nama baik

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status tersangka pada Meila Nurul Fajriah, pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, berinisial IM.

Polda DIY menetapkan Advokat YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.  

1. Dipolisikan tiga tahun lalu

Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Advokat YLBHI Jadi Tersangka ITEDirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, Meila dipolisikan oleh IM atas tuduhan pencemaran nama baik pada 2021 lalu. "Laporan sudah lama itu dari tahun 2021," kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Meila kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024. Dia dianggap melanggar Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3. Menurut Idham, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan.

2. Lampirkan tautan YouTube sebagai bukti

Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Advokat YLBHI Jadi Tersangka ITEIlustrasi media sosial (Pexels/Oleksandr P)

Idham melanjutkan, pihak IM dalam pelaporannya turut melampirkan barang bukti yakni sebuah tautan YouTube.

Idham berujar, tautan yang masih bisa diakses sampai sekarang itu menampilkan rekaman video zoom meeting. Meila dalam pertemuan daring tersebut menyebut IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.

"Yang di kanal youtube itu, itu masih bisa diakses sampai sekarang. Ya link youtube itu, sampai sekarang masih bisa akses orang banyak," imbuhnya.

Baca Juga: Tuduhan Pelecehan Seksual Belum Terbukti, IM Akan Tempuh Jalur Hukum

3. Polisi meminta data korban

Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Advokat YLBHI Jadi Tersangka ITEIlustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi, lanjut Idham, sudah meminta informasi kepada Meila perihal dugaan pelecehan seksual oleh IM. Permintaan dikirimkan melalui surat sebanyak tiga kali untuk mendalami kasus yang tak pernah dibuatkan laporan kepolisian ini.

"Kita makanya minta data dari Meila itu tapi tidak pernah (diberikan), sampai kita menyurat tiga kali. Minta ada enggak sih korban-korbannya tapi sampai saat ini tidak bisa diberikan," ujarnya.

4. Terdapat 30 aduan ke LBH Yogyakarta

Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Advokat YLBHI Jadi Tersangka ITELBH Yogyakarta /lbhyogyakarta/org

Kasus dugaan pelecehan oleh IM terangkat ke publik pada 2020 silam. Kala itu, jumlah korban yang melapor ke LBH Yogyakarta disebut mencapai 30 orang.

Wakil Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pendamping penyintas Meila Nurul Fajriah menegaskan, jika hasil kajian hukum mengarah pada pelaporan ke kepolisian, maka pihaknya akan meminta persetujuan penyintas untuk menindaklanjuti.

"Karena kami bertindak atas nama penyintas. Jika mereka bersedia membawa ke ranah hukum, kami akan proses. Dan kami mendorong penyintas yang belum berani melapor untuk melaporkan kejadiannya," kata Meila, pada 3 Mei 2020 lalu. 

Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual IM  Capai 30 Orang

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya