JJ Amstrong Pesimistis MK Kabulkan Gugatan Anies dan Ganjar

Regulasi hukum batasi ruang gerak, masa kerja terlalu pendek

Intinya Sih...

  • Praktisi Hukum pesimis gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK akan dikabulkan.
  • Regulasi hukum membatasi ruang gerak hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
  • Tenggat masa 14 hari kerja MK untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilpres terlalu pendek.

Yogyakarta, IDN Times - Praktisi Hukum, JJ Amstrong Sembiring, pesimis gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal dikabulkan. Mantan capim KPK periode 2019-2023 itu menyebut ada sejumlah kondisi yang membuat permohonan ke MK itu bak pertarungan semut dengan gajah.

1. Regulasi hukum batasi ruang gerak

JJ Amstrong Pesimistis MK Kabulkan Gugatan Anies dan GanjarAnies-Muhaimin lepas tim hukum untuk daftar gugatan pilpres 2024 ke MK. Seremoni dilakukan di rumah pemenangan AMIN di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Amstrong berpendapat jika regulasi hukum yang ada sudah sangat nyata membatasi ruang gerak hukum Timnas AMIN maupun Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

"Meskipun setidaknya langkah adu bukti di MK menjadi satu-satunya cara legal dan terhormat bagi legitimasi demokrasi negeri ini yang keadilan dirasakan masyarakat luas masih merupakan barang mewah," kata Amstrong dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Alasan pertama yang membuat kecil kans pemohon untuk gugatannya dikabulkan yakni bahwa secara limitatif UUD 1945 dipersepsikan secara matematis. Sehingga, MK cuma berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, termasuk pilpres yaitu tidak kurang dan tidak lebih.

"Sehingga ranah MK hanya berhubungan dengan angka-angka an sich (sendiri)," tutur Amstrong.

Alasan kedua, lanjut Amstrong, bahwa secara eksplisit Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), merupakan ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

2. Durasi 14 hari terlalu pendek

JJ Amstrong Pesimistis MK Kabulkan Gugatan Anies dan GanjarIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Alasan ketiga, tenggat masa 14 hari kerja MK untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilpres sesuai ketentuan UU pemilu dirasa Amstrong terlalu pendek. Di mata Amstrong, sangat tidak mungkin bagi MK memutuskan penyelesaian perkara perselisihan pemilu atau pilpres secara adil hanya dalam waktu 14 hari kerja.

Padahal, sejatinya putusan pengadilan merupakan imperium hukum sehingga hakim tak boleh ceroboh, apalagi serampangan dalam memutus suatu perkara.

"Hal itu tentunya orang bertanya-tanya apakah mungkin bisa dalam waktu yang pendek tersebut menghasilkan putusan yang sangat berkualitas," ucap Amstrong.

"Tapi apa boleh dikata karena hal itu didasari pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan," sambungnya.

Baca Juga: Bawaslu DIY Susun Skema Pengawasan Pilkada 2024, Tunggu Gugatan di MK

3. MK tak cuma mengadili, tapi memaknai dan menelaah proses

JJ Amstrong Pesimistis MK Kabulkan Gugatan Anies dan GanjarIlustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Amstrong menilai, adu bukti tak memungkinkan kala konstitusinya dibatasi dan tak ekuivalen macam ini, sementara dalam ranah mengadili perselisihan hasil pemilu, MK diposisikan sebagai penjaga konstitusi.

Ia berpendapat, MK semestinya memperjuangkan keadilan substantif sehingga tidak hanya sekadar mengadili hasil, tapi harus dimaknai pula sampai pada menelaah ke prosesnya menimbang keadilan substansi itu sangat diperlukan.

Dijelaskannya, keadilan substantif adalah keadilan yang terkait dengan isi putusan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang harus dibuat berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektivitas, tidak memihak (imparsialitas). Selain itu tanpa diskriminasi dan dilandasi hati nurani, sehingga paling tidak keadilan substantif dan keadilan prosedural haruslah berjalan paralel.

"Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan negara, yang mempunyai otoritas untuk menegakkan hukum materiil, yang pelaksanaannya dilakukan menurut hukum prosedural tertentu yang bisa menjadi perdebatan yang sangat panjang," ungkapnya.

MK, di lain sisi juga butuh dukungan demi bisa menjalankan perannya secara optimal. MK ingin mendorong, membangun kultur di tengah masyarakat Indonesia, agar pilar-pilar negara berjalan dengan baik.

"Adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan umum, maka akan diserahkan kepada lembaga yang diberikan kewenangannya oleh undang-undang untuk menyelesaikan. Misalnya, Bawaslu atau KPU," pungkasnya.

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebelumnya telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke MK. Kedua paslon itu memohon Pilpres 2024 diselenggarakan ulang dan tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang oleh KPU RI sudah ditetapkan sebagai pemenang.

Tim Hukum Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin (25/3/2024) malam kemarin sebagai respons atas gugatan tadi.

Baca Juga: Koalisi Sejagad Serukan Boikot Hasil Pemilu 2024

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya