Polisi Buru 1 Tersangka Pengaturan Skor PSS Vs Madura Tahun 2018

Polisi tetapkan 7 tersangka penerima dan pemberi suap

Sleman, IDN Times - Polisi masih memburu satu orang tersangka match fixing alias pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura FC tahun 2018. 

⁠Kanit 5 subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi mengatakan, tersangka berinisial YAS telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu tersangka masih buron dengan inisial YAS. Namun kami sudah membuat DPO (daftar pencarian orang) dan kami sudah sebar ke wilayah, supaya semua wilayah atau kami dari Direktorat Siber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap YAS tersebut," kata Redi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (17/1/2024).

 

 

1. Dilimpahkan ke Kejari Sleman

Polisi Buru 1 Tersangka Pengaturan Skor PSS Vs Madura Tahun 2018Polisi masih memburu satu orang tersangka match fixing alias pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura FC tahun 2018. (iDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kedatangan Redi selaku Ketua Tim Satgas Antimafia Bola dalam rangka pelimpahan tujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan dilakukan menyesuaikan dengan lokasi peristiwa pengaturan skor, yakni di Sleman pada 2018 silam.

"Tujuh tersangka terdiri dari tiga tersangka sebagai pemberi uang suap, dan empat tersangka menerima uang suap," papar Redi.

2. Empat tersangka tak ditahan

Polisi Buru 1 Tersangka Pengaturan Skor PSS Vs Madura Tahun 2018Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Adapun tujuh tersangka masing-masing berinisial DRN, VW, KM, RP, R, K, dan AS. Empat nama terakhir selaku penerima suap tidak ditahan, lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun.

"Yang memberikan suap kami sangkakan dengan Pasal 2 (Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta. Untuk penerima suap kami sangkakan dengan Pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta," kata Redi.

 

Baca Juga: Polri Limpahkan Vigit Waluyo cs, Tersangka Mafia Bola ke Kejaksaan

3. Segera naik ke meja hijau

Polisi Buru 1 Tersangka Pengaturan Skor PSS Vs Madura Tahun 2018Polri Limpahkan Vigit Waluyo Cs, Tersangka Mafia Bola ke Kejaksaan (dok. Humas Polri)

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menambahkan, jaksa dari instansinya maupun Kejaksaan Agung menargetkan dakwaan para tersangka rampung sesegera mungkin.

Pihaknya menargetkan perkara ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman pada pekan depan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Minggu depan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang. Kami dari Kejaksaan juga berkomitmen akan terus memberantas mafia bola di Indonesia. Jangan sampai ada lagi kejahatan terhadap bola di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri resmi menahan tersangka match fixing dalam laga Liga 2 2018 antara PSS lawan Madura FC, Vigit Waluyo. Dua tersangka lain yang juga ditahan, yaitu Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).

Dua klub peserta Liga 1 2023/24, PSS dan Persikabo 1973 juga terancam hukuman oleh Komdis PSSI usai mendapatkan hasil rekomendasi dari Satgas Antimafia Bola Polri. PSS saat ini dalam status terancam pengurangan poin sekaligus degradasi secara otomatis ke Liga 2.

Potensi ancaman tersebut berkaitan dengan bukti- bukti kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 2018 antara PSS lawan Madura FC, seperti yang diungkap oleh Tim Satgas Antimafia Bola Polri. Sedangkan Persikabo 1973, klub tersebut terancam sanksi pengurangan poin lantaran menerima sponsor dari situs judi online.

Baca Juga: Uji Coba Tanding Persis SoloVs PSS Sleman, Elang Jawa Takluk 2-0

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya