Polemik Jilbab Petugas Paskibraka di IKN, Apa Respons Kesbangpol DIY?

Petugas Paskibraka putri tak kenakan jilbab saat pengukuhan

Intinya Sih...

  • Paskibraka putri di IKN, Kalimantan Timur melepas jilbab saat pengukuhan
  • Kesbangpol DIY belum akan tarik anggota Paskibraka dari IKN, menunggu arahan dari atas
  • DIY mengirimkan dua anggota Paskribraka untuk bertugas di IKN, mengecam BPIP terkait keputusan pelepasan jilbab

Yogyakarta, IDN Times - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY belum berencana menarik anggota Paskibraka dari wilayahnya yang kini bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, buntut pelepasan atribut jilbab pada petugas putri.

"Kami nunggu arahan saja dari yang di atas, misalkan dari pak Sekda. Dari ibu Plt Kepala (Kesbangpol) juga belum ada, cuma kami akan menyurat untuk mempertanyakan itu," kata Kepala Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol DIY, Djuli Sugiarto saat dihubungi, Rabu (14/8/2024) malam.

1. Kecam BPIP, pelepasan jilbab tanpa sepengetahuan daerah

Polemik Jilbab Petugas Paskibraka di IKN, Apa Respons Kesbangpol DIY?76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Plt. Kepala Badan Kesbangpol DIY, Anna Rina Herbranti menuturkan, pihaknya mengecam BPIP menyangkut keputusan pelepasan jilbab tersebut. ⁠Terlebih, pelaksanaannya tanpa melalui koordinasi ke daerah.

DIY sendiri mengirimkan dua anggota Paskribraka untuk bertugas di IKN. Mereka adalah Zulfikri Khairul Rizal, siswa SMA Negeri 1 Sewon, dan Keynina Evelyn Candra, siswi SMA Negeri 8 Yogyakarta.

Keynina adalah satu dari 18 anggota Paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan pada Selasa (13/7/2024) kemarin di IKN.

Menurut Anna, hasil koordinasi sebelumnya dengan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) dan perwakilan BPIP, pelepasan jilbab cuma saat acara pengukuhan kemarin dan sudah dikenakan kembali ketika pelaksanaan gladi Rabu (14/8/2024) pagi.

"Tapi menurut kami apapun itu tetap bertentangan dengan Pancasila. Kami di daerah tidak diberitahu oleh BPIP dan kalau itu jilbab harus dicopot berarti BPIP melanggar nilai nilai Pancasila dan melanggar HAM," kata Anna saat dihubungi, Rabu petang.

2. Biarkan masyarakat menilai

Polemik Jilbab Petugas Paskibraka di IKN, Apa Respons Kesbangpol DIY?76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Foto: Muchlis Jr - BPMI Setpres)

Anna juga menyerahkan ke publik untuk menilai sendiri pernyataan Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, yang menyatakan nihil unsur paksaan dalam pelepasan jilbab ini.

Dia bilang penampilan anggota Paskibraka tanpa jilbab saat pengukuhan merupakan kesukarelaan masing-masing yang disertai surat pernyataan kesediaan bagi anggota Paskibraka yang bermeterai Rp10 ribu.

"Monggo disimpulkan sendiri saja dan masyarakat yang akan menilai terhadap hal tersebut," ucap Anna.

3. Lapor ke Sultan

Polemik Jilbab Petugas Paskibraka di IKN, Apa Respons Kesbangpol DIY?Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Selain mengirim surat ke BPIP, Kesbanpol DIY juga akan menghadap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk meminta arahan lebih jauh menyangkut hal ini.

"Kami akan lapor ke bapak Gubernur terlebih dulu kemudian menunggu arahan beliau," ungkap Anna.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya