Akan Revisi Aturan JHT, Menaker Punya Waktu 3 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyatakan akan merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) buntut protes dari banyak pihak, terutama para pekerja atau buruh.
Ida mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu tersedia untuk memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk yang berada di luaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
1. Masih punya waktu 3 bulan
Ida menyatakan, pihaknya memiliki waktu untuk melakukan revisi sampai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku efektif pada 4 Mei 2022.
"Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022. Ini akan kami gunakan untuk mendengarkan dengan baik masukan dari semua stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).
2. Siap temui para buruh
Selain stakeholder ketenagakerjaan, Ida, selama tahap revisi ini akan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memperhatikan masukan tentunya dari pekerja atau buruh, pakar, lalu meminta arahan dari Komisi IX DPR RI.
"Kami akan pertama melakukan diskusi publik, dialog publik. Kami akan mengundang, mendengar, mendatangi kalau perlu, serikat pekerja, serikat buruh. Tidak hanya teman-teman yang ada di LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit nasional," sebutnya.
"Kami akan juga mengundang, mendengarkan pandangan dari pakar, pengamat, teman-teman dari APINDO Kadin," sambung Ida.
3. JHT masih bisa dicairkan sampai 4 Mei
Lebih jauh, Menaker turut memastikan JHT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan 100 persen hingga tanggal 4 Mei 2022 besok, sepanjang syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi.
Kata Ida, selama tahapan revisi ini pemerintah juga bakal mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah berjalan sejak 1 Februari 2022 kemarin.
Program yang diklaim sebagai pengganti manfaat klaim JHT khususnya, bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ini masih berusia seumur jagung.
Oleh karenanya, kata Ida, sosialisasi diperlukan demi memperjelas manfaatnya, seperti tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi sebenarnya teman-teman sekarang masih memiliki pilihan, apakah dia cukup dengan menggunakan program JKP ini atau mengambil uangnya, karena dimungkinkan oleh Permenaker yang lama (Nomor 19 tahun 2015) dengan mengklaim JHT-nya," tutupnya.