Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Mengubah Hasil Pemilu 2024
![Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Mengubah Hasil Pemilu 2024](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240213/whatsapp-image-2024-02-13-at-195533-c3c77c1cd3f3918ad88e8282f42ee8b0_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan pengguliran hak angket oleh DPR tak akan bisa mengubah hasil pemilu.
Mahfud menyebut objek dari hak angket ini adalah kebijakan pemerintah. Menurutnya, lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pemilu bukanlah objek dari hak angket ini.
"Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, gak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).
1. Hak angket untuk memeriksa kebijakan pemerintah terkait pemilu
Mahfud memastikan hak angket yang dijamin konstitusi ini masih bisa dipakai untuk memeriksa kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan pemilu.
"Menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah. Nah ini kebijakan pemerintah di dalam penggunaan anggaran dan wewenang," papar mantan ketua MK itu.
"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa diangket, yang bisa diangket adalah pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetep pemerintah," sambung Mahfud.
2. Tepis narasi hak angket tak cocok untuk pemilu
Mantan Menko Polhukam itu menyentil pihak-pihak yang belakangan seolah santer menebar narasi jika hak angket ini tak cocok digunakan untuk memeriksa pemilu.
"Itu tinggal politiknya saja kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," tegasnya.
Baca Juga: Sejarah Hak Angket DPR, Pernah Dipakai Era Soekarno hingga Jokowi
3. Hak angket wewenang partai pengusung
Mahfud MD menuturkan, pengusulan hak angket ini bergantung pada ranah partai politik, khususnya anggota DPR. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan dirinya tak punya wewenang atau andil untuk nmengajukan hak angket.
"Itu urusan DPR dan parpol ya, saya gak ikut di situ, karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu, tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," pungkasnya.
Baca Juga: AHY soal Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu: Tak Ada Urgensinya