BEM DIY Desak MKMK Adil Tangani Dugaan Etik Soal Putusan Usia Capres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekerja profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan usia capres-cawapres.
"Tidak berpihak ataupun menguntungkan salah satu pihak, terutama mereka-mereka yang memiliki relasi kuasa," kata Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Arya Dewei Prayitno di sekitaran Tugu Yogyakarta, Jumat (27/10/2023).
1. Teatrikal tolak putusan MK, coret wajah Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran
BEM Nusantara DIY sendiri dengan puluhan mahasiswa anggotanya hari ini menggelar aksi teatrikal di pelataran Tugu Golong Gilig. Aksi digelar sebagai bentuk protes atas putusan batas usia capres-cawapres oleh MK.
Sebagian dari mereka mengenakan topeng Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan mencoretnya menggunakan cat merah.
Bagi BEM Nusantara DIY, Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran adalah para aktor yang menyuburkan dinasti politik di Indonesia lewat putusan batas usia capres-cawapres oleh MK. Mereka juga meminta Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK.
"Wajah mereka disilang sebagai bentuk kekecawaan kami atas rezim saat ini," tegas Arya.
2. Janji kawal kinerja MKMK
Oleh karenanya, BEM Nusantara DIY berkomitmen mengawal perjalanan MKMK mengusut dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan usia capres-cawapres.
"Bagaimana mungkin dilakukan perlawanan, eskalasi yang jauh lebih besar gelombang di daerah lain yang kita harapannya mampu menginterupsi keputusan pemerintah untuk melakukan suatu kebijakan yang benar-benar berlandaskan asas dan prinsip demokrasi. Bukan hanya prinsip-prinsip yang menguntungkan segelintir pihak yang kita sebut oligarki," tegas dia.
Baca Juga: Pengamat Politik UGM Menilai Jokowi Merasa lebih Nyaman dengan Prabowo
3. MKMK usut dugaan laporan kode etik
MKMK telah dibentuk untuk menangani laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang diajukan masyarakat ke MK. Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih dilantik sebagai anggota MKMK, Selasa (24/10/2023).
Jimly mengatakan MKMK akan menggelar sidang pertama pada Selasa (1/11/2023) depan. Perkara yang mereka tangani merupakan laporan dari pakar hukum tata negara sekaligus advokat, Denny Indrayana.
MK sendiri sebelumnya memutus sejumlah gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK memutuskan bahwa syarat usia capres-cawapres yang semula berusia paling rendah 40 tahun, menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu menjadi lampu hijau buat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman. Dia belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Gibran sekarang ini telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres tahun depan.
Baca Juga: Menteri PUPR Tolak Anggapan Solo Jadi Prioritas Pembangunan