Ketum PP Aisyiyah Tanggapi Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka

Cederai momentum HUT RI ke-79

Yogyakarta, IDN Times - Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang keseragaman Paskibraka menuai kontroversi. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut pelepasan hijab bagi Paskibraka putri tahun 2024 adalah bagian dari ketentuan tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam penyeragaman tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024. Acuannya Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Pimpinan Pusat Aisyiyah turut mengkritik keras keputusan ini. Alih-alih keseragaman, hal ini justru dianggap mencederai dan sebuah kemunduran.

1. Aturan paskibraka putri lepas jilbab tidak manusiawi

Ketum PP Aisyiyah Tanggapi Pelepasan Jilbab Anggota PaskibrakaKetua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah. (Dokumentasi PP Aisyiyah)

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menyatakan aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka HUT ke 79 RI sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,” jelas lnya dalam keterangan yang diterima Kamis (15/8/2024).

2. Cederai momentum HUT ke-79 RI di IKN

Ketum PP Aisyiyah Tanggapi Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Walaupun disampaikan larangan hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran, justru menurut Salmah itu merupakan puncak acara pengibaran bendera yang disaksikan di seluruh Indonesia bahkan dunia.  

"Alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat,” tegas Salmah.

Baca Juga: Polemik Jilbab Petugas Paskibraka di IKN, Apa Respons Kesbangpol DIY?

3. Pemerintah diminta tinjau ulang aturan

Ketum PP Aisyiyah Tanggapi Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Foto: Muchlis Jr - BPMI Setpres)

Salmah berharap Pemerintah dapat meninjau ulang larangan tersebut. Karena definisi seragam bukan selalu harus sama persis satu sama dengan lain.

"Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya. Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,” kata Salmah.

Baca Juga: Ketika Paskibraka Nasional 2024 Diminta Lepas Hijab

Arianto Photo Community Writer Arianto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya