Antisipasi Scam Sektor Keuangan, Satgas PASTI OJK Bentuk PUSAKA

Satgas PASTI hentikan 10.890 entitas keuangan ilegal

Intinya Sih...

undefined

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (Satgas PASTI OJK) tengah menggodok pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan (PUSAKA).

"PUSAKA merupakan inisiatif OJK dengan menggandeng otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI beserta asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani praktik penipuan di sektor keuangan," ujar Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsah, dalam acara pertemuan dengan media se-Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

1. Alasan dibentuknya PUSAKA

Antisipasi Scam Sektor Keuangan, Satgas PASTI OJK Bentuk PUSAKAAnalis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsah (IDN Times/Paulus Risang)

Irhamsah mengungkap, jumlah korban dan nilai kerugian akibat penipuan (scam) cukup besar dan cenderung meningkat, menjadi salah satu alasan dibentuknya Pusaka.

"Juga belum terwujudnya penanganan yang cepat dan berefek-jera terhadap beragam bentuk penipuan yang terjadi sektor keuangan Indonesia," kata dia.

Dengan adanya PUSAKA, lanjut dia, diharapkan pemblokiran transaksi penipuan, identifikasi dengan cepat dan penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku penipuan, dan penindakan hukum dapat dilakukan dengan cepat.

2. Hentikan 10.890 entitas keuangan ilegal

Antisipasi Scam Sektor Keuangan, Satgas PASTI OJK Bentuk PUSAKAIlustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Irhamsah, Satgas PASTI telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2024. Angka tersebut didominasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencapai 9.180 entitas. Sisanya adalah 1.489 entitas investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.

"Nilai kerugian akibat investasi ilegal 2017 sampai 2023 mencapai Rp139,674 triliun," paparnya.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Perkuat Dana Pensiun

3. Manfaat pinjol yang legal

Antisipasi Scam Sektor Keuangan, Satgas PASTI OJK Bentuk PUSAKAilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Irhamsah menambahkan, tidak semua pinjol itu ilegal. Saat ini, ada 98 entitas pinjol legal yang diawasi OJK, tujuh di antaranya mengadopsi sistem syariah. Menurutnya, pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

"Kehadiran pinjol P2P (peer-to-peer) Lending turut mendorong sektor produktif dan UMKM, dengan cara menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang tergolong underserved dan unbankable," jelas dia.

Baca Juga: OJK DIY Terima Ratusan Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal di Semester I

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya