Sri Sultan Buka Peluang Rumah Program Tapera Dibangun di Sultan Ground
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X membuka peluang Sultan Ground (SG) bisa digunakan untuk perumahan buruh dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sri Sultan mengatakan sistem penggunaan lahan akan berbeda, yaitu dengan sistem sewa.
1. Buka peluang SG digunakan dengan sistem sewa
Sri Sultan menyatakan tidak ada masalah untuk menggunakan Sultan Ground. "Ya bisa, gak ada masalah," ungkap Sultan, ditemui di Kantor OJK DIY, Senin (10/6/2024).
Namun Sri Sultan memberi catatan, bahwa tanah yang milik Sultan, tidak bisa dijual belikan. "Kan tanahnya gak bisa dibeli. Kecuali kalau selamanya sewa, masalah lain," ungkap Raja Keraton Yogyakarta itu.
2. Buruh tolak program Tapera
Sementara itu, Program Tapera masih mendapat tentangan baik dari buruh. Para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak adanya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan dengan program Tapera ini, buruh tidak otomatis mendapatkan rumah setelah membayar iuran tabungan dalam program Tapera. "Karena bersifat tabungan, bukan kredit rumah murah bersubsidi," ungkap Irsad.
"Kami menolak Tapera, yang iurannya mencapai total 3 persen. Menolak Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," imbuh Irsad.
Irsad memberikan gambaran upah rata-rata buruh Indonesia sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp1,260 juta per tahun. Ia melanjutkan, karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta. "Besaran ini dapat dipastikan tidak akan cukup untuk membeli rumah," kata Irsad.
Baca Juga: Peserta Demo Tapera di DPRD DIY Terluka, Polisi Periksa CCTV
3. Pengusaha tegas menolak program Tapera
Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (APINDO DIY) pun melakukan penolakan. "Kami APINDO DIY menolak keras, pelaksanaan PP 21 tahun 2024 berkait Tapera. Meminta pemerintah menunda pelaksanaan Tapera itu," ungkap Wakil Ketua Umum APINDO DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto, Kamis (30/5/2024).
Tim menyebut jika tidak ada revisi dari PP 21 tahun 2024 tentang Tapera itu, pihaknya berhak untuk tidak menjalankan PP tersebut. Ia mengungkapkan alasannya PP yang ada bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Dalam PP terbaru mewajibkan untuk menjalankan program Tapera, sementara dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2006 tentang Tabungan Perumahan rakyat, bersifat sukarela.
Baca Juga: Ditolak Buruh, Disnakertrans DIY Angkat Bicara Soal Tapera