Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara UGM: Keputusan MK Final

Ada beberapa hal yang bisa jadi pembelajaran kedepan

Intinya Sih...

  • Keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 sudah final, tidak bisa diganggu gugat lagi menurut ahli hukum UGM.
  • Pertimbangan hakim dalam putusan MK beralasan menurut hukum, meskipun ada tiga hakim yang berbeda pendapat.
  • Pelajaran ke depan: Presiden harus dibatasi ruang geraknya dalam mempengaruhi para pemilih, dan partai koalisi harus berani menyatakan keberatan dalam proses Pemilu.

Yogyakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, sudah final. Meski begitu, Andi menilai ada beberapa hal yang bisa menjadi pembelajaran ke depan, dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

"Tidak ada jalan lain aspek legal ya untuk melawan putusan ini. Ini adalah proses terkahir ketika ingin 'men-challenge' putusan KPU. Jadi putusan ini mau gak mau harus diterima, karena gak ada jalan lagi," ucap Andi, Senin (22/4/2024).

1. Proses penetapan calon jadi punchline

Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara UGM: Keputusan MK FinalIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Andi melihat pertimbangan hakim, soal dalil-dalil yang dibangun pemohon mayoritas mengatakan tidak beralasan, namun di sisi lain ada tiga hakim mengatakan itu beralasan menurut hukum. Dissenting opinion tiga hakim tersebut satu dengan yang lainnya juga berbeda. Ada yang mengatakan dampak bansos berpengaruh, kemudian ada yang mengatakan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).

"Itu merupakan semua pertimbangan masing-masing hakim, tetapi satu hal yang saya lihat dari putusan ini sebenernya yang pertama didalilkan itu menurut para hakim, kalau bahasa temen-temen komedian itu punchlinenya sebenenrnya ada pada proses ketika penetapan pasangan calon di KPU. Itu tidak ada yang membuat mengajukan keberatan, terhadap penetapan itu," ujar Andi.

2. Dua hal yang perlu dikuatkan ke depan

Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara UGM: Keputusan MK FinalIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Melihat jalannya Pilpres 2024 hingga putusan MK ini, Andi berpendapat ke depan harus ada dua hal yang harus dikuatkan, dan harus jadi patokan. Pertama adalah presiden itu bisa terlibat, tetapi tidak mempengaruhi para pemilih dengan kapasitas yang dia miliki. Jadi presiden di masa akhir jabatannya harus dibatasi ruang geraknya dalam menggunakan fasilitas yang dapat mempengaruhi para pemilih. 

"Lame duck presiden itu harus bisa. Ada pengaturan yang cukup ketat, bagi presiden. Cuma ini perlu juga diperhatikan juga, presiden kita itu diberi kesempatan maju dua kali, nah kalau kemudian di periode kedua akan maju lagi ya tetep aja ada pembatasan," ujar Andi.

Pelajaran kedua adalah bahwa pasangan-pasangan calon partai koalisi harus berani menyatakan keberatannya, dalam proses-proses Pemilu. Sehingga tidak ada lagi yang memprotes proses ketika sudah ada hasil.

"Jadi jangan kemudian sudah ada hasilnya, baru kemudian mempermasalahkan lagi proses Pemilu yang dilewati. Jadi menurut saya ini yang harus terbuka sejak awal, kalau memang tidak memenuhi sejak awal," ungkap Andi.

Baca Juga: Sudirman Said Ingatkan Etika dan Integritas Pemimpin Jadi Tantangan

3. MK menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu 01 dan 03

Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara UGM: Keputusan MK FinalKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui MK menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan kesimpulan putusan majelis hakim MK pada Senin (22/4/2024). "Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menolak menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pemilu Presiden 2024. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo. "Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak pemohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Meski begitu, di dalam pembuatan putusan ada tiga hakim yang menyatakan perbedaan sikap yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Kartini UGM Kawal MK, Berharap Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya