Pelanggaran Etik MK hingga KPU, Ganjar: Catatan Hitam Pemilu

Ganjar ajak kembali ke jalur demokrasi

Sleman, IDN Times - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, turut menyoroti sejumlah pelanggaran etik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelanggaran etik yang terjadi jelang pesta demokrasi menunjukkan saat ini bangsa sedang bertaruh nilai-nilai demokrasi, dan menjadi catatan hitam dalam pemilu.

"Jadi kalau kita melihat MK-nya melanggar etik, KPU-nya melanggar etik, maka sebenarnya kita sedang berada pada situasi yang bertaruh nilai-nilai demokrasi, hari ini kita bertaruh," ujar Ganjar ditemui seusai acara Jathil Bareng Mas Ganjar di Embung Kali Aji, Wonokerto, Turi, Selasa (6/2/2024).

1. Peringatan untuk semua untuk kembali ke jalur demokrasi

Pelanggaran Etik MK hingga KPU, Ganjar: Catatan Hitam PemiluCapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo pada acara Jathil Bareng Mas Ganjar di Embung Kali Aji, Sleman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ganjar menilai jika para pelaku pemerintahan semuanya tidak menjaga masalah etik ini, demokrasi di Indonesia akan terancam. Menurutnya sejumlah peringatan pelanggaran etik ini menjadi pengingat untuk semua.

"Kalau para pelaku pemerintahan semuanya tidak bisa menjaga ini maka Indonesia akan mengalami kehancuran demokrasi. Maka hari ini sudah menjadi peringatan kepada kita semuanya agar yuk kembali pada jalur atau track demokrasi yang baik," ujar Ganjar.

2. Catatan hitam dalam sejarah Pemilu

Pelanggaran Etik MK hingga KPU, Ganjar: Catatan Hitam PemiluCapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo pada acara Jathil Bareng Mas Ganjar di Embung Kali Aji, Sleman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ganjar menyebut pelanggaran etik di MK dan KPU sudah terlalu banyak. Ia mendorong agar tidak ada pelanggaran etik lagi, karena telah menjadi catatan hitam dalam sejarah.

"Cukup sudah, dua sudah terlalu banyak itu. Ini menunjukkan sebuah catatan hitam dalam sejarah Pemilu kita. Jangan sampai diulangi," ujar Ganjar.

Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Operasi Tandingi Gerakan Kampus Kritik Jokowi

3. Pelanggaran etik di MK dan KPU

Pelanggaran Etik MK hingga KPU, Ganjar: Catatan Hitam PemiluKetua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui sebelumnya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu

Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan kepada mereka juga hanya peringatan keras.

Diberitakan sebelumnya juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggar etik berat. Ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu pun disanksi diberhentikan sebagai Ketua MK.

Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. "Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Cak Imin: Tipu-tipu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya