Majukan Wilayah 3TP, Penyeberangan Perintis Didorong Jadi Komersil

Dorong penyeberangan perintis menjadi komersil

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mendorong lintas penyeberangan perintis berubah menjadi komersil. Dorongan dan dukungan ini atas dasar keberhasilan keperintisan dalam meningkatkan produktivitas lintasan, meningkatkan mobilitas masyarakat dan mengembangkan perekonomian daerah, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP).

“Menurut data tahun 2017 sampai 2023 atau selama lima tahun terakhir, terdapat 27 lintas perintis yang status lintasnya berubah menjadi komersil,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, Jumat (26/1/2024).

1. Perubahan lintas perintis menjadi komersil

Majukan Wilayah 3TP, Penyeberangan Perintis Didorong Jadi KomersilIlustrasi penyebrangan. (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut Lilik menyampaikan rata-rata perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah sebanyak lima lintas/tahun. Pada tahun 2024 terdapat penambahan empat lintas perintis yang menjadi komersil, yaitu lintas Sei Asam–Sunyat, Nunukan–Sebatik, Kendari–Langgara, dan Raha–Puhe. 

"Perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah hal yang baik karena artinya daerah tersebut secara ekonomis sudah menjadi daerah berkembang. Hal itu juga membuktikan bahwa lintasan tersebut secara komersil sudah dapat menguntungkan dan menutup biaya operasional, sehingga anggaran subsidi dapat dialihkan kepada lintas perintis baru yang belum memiliki transportasi penghubung," ungkap Lilik.

2. Aturan yang mendasari

Majukan Wilayah 3TP, Penyeberangan Perintis Didorong Jadi KomersilIlustrasi aturan hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, lintas penyeberangan perintis dapat disubsidi jika secara komersil belum menguntungkan dan faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60 persen per tahun. Adapun, jika lintasan perintis sudah memenuhi faktor muatan 60 persen dan menutup biaya operasional, maka lintasan dapat dicabut subsidinya dan ditingkatkan statusnya menjadi komersil.

Sebagai informasi, pada tahun ini terdapat 353 lintas penyeberangan, 84 di antaranya adalah lintas penyeberangan komersil dan 269 lainnya adalah lintas penyeberangan perintis.

“Pada awalnya lintas-lintas tersebut secara komersil tidak menguntungkan dan memerlukan subsidi dari pemerintah, hingga berkembang menjadi lintas yang profit bagi operator kapal di lintasan tanpa memerlukan lagi subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” jelas Lilik.

Baca Juga: Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, PSHK UII: Perkeruh Pesta Demokrasi

3. Diharap dukung konektivitas

Majukan Wilayah 3TP, Penyeberangan Perintis Didorong Jadi KomersilIlustrasi penyebrangan. (Dok. Istimewa)

Dengan adanya perubahan lintasan perintis menjadi komersil, diharapkan pelayanan dan pembangunan konektivitas nasional di bidang transportasi penyeberangan khususnya di daerah 3TP dapat terwujud. Kehadiran lintas penyeberangan perintis di daerah 3TP juga diharapkan dapat menghubungkan daerah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju, meningkatkan perekonomian daerah, menjaga tingkat inflasi, dan pemerataan pembangunan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan akan melakukan evaluasi dan pemetaan penambahan lintas perintis serta peningkatan lintas perintis menjadi komersil. "Kami akan melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mengakomodir kebutuhan daerah terkait pelayanan keperintisan dan evaluasi terhadap lintas-lintas yang dapat dikomersilkan," pungkasnya.

Baca Juga: Wifi Publik di DIY Terus Diperluas hingga Lingkup Terkecil

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya