Mahfud MD Mengaku Dongkol pada Putusan Sengketa Pilpres 2024

Meski begitu, Mahfud menerima putusan itu

Intinya Sih...

  • Mahfud MD menerima putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, meskipun dongkol dengan keputusan tersebut.
  • Mahfud mengajak untuk tidak meributkan keputusan hakim MK, walaupun ia juga mengaku dongkol dengan hasilnya.
  • Mahfud khawatir jika keputusan hakim berbeda lagi akan menimbulkan keributan lainnya dan meminta agar putusan hakim sudah inkrah harus diterima.

Sleman, IDN Times - Mantan Calon Wakil Presiden 2024, Mahfud MD, mengaku dongkol dengan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Mahfud mengajak tidak lagi meributkan keputusan dari hakim MK.

Mahfud awalnya bercerita saat membuka Seminar Nasional Agama dan Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) bahwa dia yang juga dosen di UII tidak pernah benar-benar meninggalkan kampus. Ia menyebut selama 24 tahun terakhir melanglang buana di Jakarta pindah dari satu institusi ke institusi lainnya.

“Dari menteri, menteri lagi. Lalu DPR, lalu ketua MK, lalu ke Badan Pengarah Ideologi Pancasila, lalu menteri lagi. Lalu ikut Pilpres kalah. Ya kalah ya sudah kalah kan,” ucap Mahfud MD, disambut tawa, di kampus UII, Selasa (30/4/2024).

1. Mahfud MD mengaku dongkol terkait putusan sengketa Pilpres 2024

Mahfud MD Mengaku Dongkol pada Putusan Sengketa Pilpres 2024Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Mahfud MD mengatakan dalam kaidah ushul fiqh itu ada dalil hukmul hakmil yarfa'ul khilaf. “Keputusan pengadilan, hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa,” ujar Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut.

Mahfud MD juga meminta jangan lagi meributkan hasil sengketa Pilpres 2024. Meski ia juga mengaku dongkol. “Jangan ribut lagi kalau sudah diputus. Meskipun dongkol, iya dongkol, tapi jangan ribut lagi,” kata dia.

2. Ajak menerima keputusan yang ada

Mahfud MD Mengaku Dongkol pada Putusan Sengketa Pilpres 2024Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Mahfud MD khawatir jika keputusan hakim berbeda lagi, akan ada keributan lainnya, dan tidak berhenti. Jika putusan hakim sudah inkrah harus diterima.

“Karena begini, kalau kita menang, orang lain ribut. Lalu sudah diputus ribut lagi, itu enggak selesai. Negara nggak jalan. Kalau keputusan hakim sudah inkrah ya sudah, melenggang ke tempat lain, move on,” kata Mahfud MD. 

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Buruh di DIY Sulit Harapkan Presiden-Wapres Terpilih

3. Putusan sengketa Pilpres 2024

Mahfud MD Mengaku Dongkol pada Putusan Sengketa Pilpres 2024Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta. (dok. REUTERS/Willy Kurniawan)

Diketahui MK menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan kesimpulan putusan majelis hakim MK pada Senin (22/4/2024). "Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menolak menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pemilu Presiden 2024. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo. "Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak pemohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Meski begitu, di dalam pembuatan putusan ada tiga hakim yang menyatakan perbedaan sikap.

Baca Juga: Ganjar Tak Maju di Pilkada 2024, Beber Masa Depan Usai Pilpres

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya