Kenaikan Upah Minimum Buruh Jogja Diperkirakan Kurang dari 10 Persen

Rapat penetapan upah minimum dilakukan pekan ini 

Yogyakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera diputuskan, diperkirakan kenaikan upah tidak sampai 10 persen. 

Keputusan kenaikan UMP akan menunggu sidang pengupahan yang melibatkan dewan pengupahan, pekerja, perguruan tinggi dan pemerintah daerah. 

 

1. Rapat penetapan upah minimum dilakukan pekan ini

Kenaikan Upah Minimum Buruh Jogja Diperkirakan Kurang dari 10 PersenIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan dan pekerja pada Kamis atau Jumat besok. Nantinya akan ditentukan dasar perhitungan kenaikan UMP di DIY.

Dikatakan Aji dasar perhitungan UMP tersebut menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. "Pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu. Alfanya itu berjalan antara 0,1 sampai 0,3," ungkap Aji.

2. Kenaikan diperkirakan di bawah 10 persen

Kenaikan Upah Minimum Buruh Jogja Diperkirakan Kurang dari 10 PersenSekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Febriana Sinta

Aji memaparkan jika menggunakan perhitungan Permenaker terbaru, kenaikan UMP di DIY diperkirakan tidak sampai 10 persen. "Ya kalau pakai hitungan itu, nanti ketemunya ada di bawah 10 persen, tapi tunggu sidang pengupahan. Jadi saya tidak ingin mendahalui hasil sidang pengupahan," ucap Aji.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memutuskan kenaikan Upah Minimum, tahun 2023 maksimal 10 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen   

3. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) protes kenaikan UMP tak sesuai survei kelayakan hidup

Kenaikan Upah Minimum Buruh Jogja Diperkirakan Kurang dari 10 PersenAksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan yang menyebut kenaikan upah minimum maksimal 10 persen dirasa tidak cukup.

“Upah minimum paling tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kan Rp2 juta, kalau misal naik maksimal 10 persen, cuma sekitar Rp2,1 juta. Itu tidak cukup, karena kita sudah melakukan survei untuk kebutuhan hidup layak sekitar Rp3,7 juta - Rp4 juta,” kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, yang merupakan bagian dari MPBI, Irsyad Ade Irawan, saat melakukan aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya