Kartini UGM Kawal MK, Berharap Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Kartini UGM berkumpul kritisi kondisi Indonesia

Sleman, IDN Times - Sejumlah sivitas akademika perempuan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerukan pernyataan sikap mengkritisi kondisi bangsa Indonesia di Balairung UGM, Minggu (21/4/2024). Para perempuan UGM ini mengambil momentum Hari Kartini, sebagai salah satu tokoh perempuan yang berpengaruh di Indonesia.

"Di masa kolonial, RA Kartini memperjuangkan kesetaraan hak masyarakat pribumi serta mengikis kebodohan dan keterbelakangan bangsa melalui pendidikan. Dalam konteks kekinian, para akademisi mengemban dua amanah konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun peradaban, yang tidak dapat dipisahkan dari diperjuangkan RA Kartini," ujar Guru Besar Bidang Ilmu Kultur Jaringan Tumbuhan dan Bioteknologi Tumbuhan Fakultas Biologi UGM, Prof Endang Semiarti.

1. Berharap kepada Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan

Kartini UGM Kawal MK, Berharap Keputusan Berdasarkan Hati NuraniKartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia. (Dok. Istimewa)

Prof. Endang melanjutkan pada momen Hari Kartini ini, sayangnya harus diperingati dalam suasana keprihatinan. Perjuangan emansipasi yang merupakan pilar penting kehidupan berdemokrasi yang diupayakan RA Kartini telah terkoyak dalam di saat bangsa Indonesia sedang berbenah menuju Indonesia Emas. "Pelanggaran terhadap konstitusi, undang-undang, etika dan norma bernegara marak terjadi selama lima tahun terakhir akibat ambisi segelintir elite politik," ujar Prof Endang.

Ia mempertanyakan Indonesia sebagai bangsa, akankah menjadi Indonesia Emas melalui pembangunan kelembagaan, menegakkan etika dan norma bernegara serta menghapus Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), atau akan terjerumus semakin kelam ke arah pelemahan kelembagaan yang justru menciptakan Indonesia Cemas. Disebutnya arah pembangunan bangsa ini sangat ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacaan Senin (22/4/2024).

"Dari Yogyakarta kami berharap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir keadilan agar menggunakan nurani, akal sehat, dan kewenangan yang dimilikinya untuk mengambil keputusan berkeadilan demi menjaga demokrasi dan amanah konstitusi untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang," ucap Prof. Endang.

2. Dari kampus untuk bangsa lebih baik

Kartini UGM Kawal MK, Berharap Keputusan Berdasarkan Hati NuraniKartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia. (Dok. Istimewa)

Dari Balairung juga, Prof Endang menyebut bola salju keadilan dan kebenaran dilontarkan agar serumit apa pun jalurnya, keadilan dan kebenarnan itu dapat melewatinya. Berbagai upaya telah dilakukan, acara telah dihelat, perjuangan telah dikobarkan. "Semoga hasil akhir tidak mengingkari proses yang telah ditempuh. Dengan semangat Kartini, kami para akademisi bertekad menjaga integritas dan kebebasan akademik untuk mengokohkan demokrasi menuju negeri adil makmur sentosa dan sejahtera, seperti yang diamanatkan para pendiri NKRI," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Teknik UGM, Prof Wiendu Nuryanti dalam orasinya mengungkapkan sivitas akademika tidak boleh berhenti menyuarakan dan menggerakan lintas generasi akan pentingnya penegakkan moral dan etika. Kampus dinilai sebagai simbol hidupnya harapan baik.

"Bahwa Balairung simbol hidupnya harapan, simbol hidupnya perjuangan. Kita tidak akan pernah berhenti menyuarakan hati nurani," ucap Prof. Wiendu Nuryanti.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, 8 Perempuan Bawa Lentera di Tugu Pal Putih Jogja 

3. Putusan MK jadi bagian yang penting

Kartini UGM Kawal MK, Berharap Keputusan Berdasarkan Hati NuraniKartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia. (Dok. Istimewa)

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Wuri Handayani mengatakan para perempuan yang menyerukan Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia, menjadi upaya untuk mengetuk hati para hakim MK, lantaran keputusan MK merupakan penjaga gawang terakhir konstitusi.

"Sebagai Wakil Tuhan di muka bumi, kami berharap agar delapan Hakim MK tidak hanya memutuskan berdasarkan koridor UU No. 7/2017, namun juga melihat fakta-fakta yang disampaikan, melihat proses pemilu secara keseluruhan, tidak hanya pada hasil. Termasuk juga mempertimbangkan amicus curiae yang sudah disampaikan oleh berbagai pihak," ujar Wuri.

Wuri melanjutkan keputusan MK akan menjadi preseden bagi proses Pilkada selanjutnya, untuk mendapatkan pemimpin daerah. "Oleh karena itu, kami bersuara agar para hakim MK dapat menegakkan keadilan substansial yang didasarkan pada keyakinan, akal sehat dan Nurani serta kewenangan untuk menegakkan kebenaran demi kepentingan terbaik Indonesia," ucap Wuri.

Diketahui putusan sengketa hasil Pilpres 2024 bakal dibacakan oleh hakim konstitusi pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. MK sudah melayangkan undangan kepada kedua pemohon dan pihak terkait untuk ikut menghadiri sidang putusan tersebut. 

Baca Juga: Sejarah Kebaya, Dikenakan Perempuan Indonesia Sejak Abad 15

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya